Berdasarkan Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas investigasi keimigrasian. Sedangkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018, bahwa Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi investigasi dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan isu keimigrasian. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar wilayah Indonesia. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksa Keimigrasian merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Menurut Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pemeriksa Keimigrasian Pemula; b) Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana; c) Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
Adapun kiprah Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan investigasi keimigrasian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Link Download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 ---DISINI
Demikian isu perihal Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 48 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian"
Post a Comment