Berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan aktivitas analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
Lalu apa Analisis Keimigrasian? Menurut Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, dinyatakan bahwa Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap kemudian lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/ intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar Wilayah Indonesia. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan Rb Nomor 47 Tahun 2018 adalah termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan. Adapun Kedudukan jabatan Analis Keimigrasian sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian. Jabatan Analis Keimigrasian merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Fungsional Analis Keimigrasian ditegaskan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 bahwa Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama; b) Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda; c) Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan d) Analis Keimigrasian Ahli Utama.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan aktivitas Analisis Keimigrasian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Link Download Permenpan RBNomor 47 Tahun 2018 (Disini)
Demikian isu wacana Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 47 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian"
Post a Comment