Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, Jabatan Fungsional Pemeriksa atau JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Sedangkan yang dimaksud pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan isu mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran. Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa ialah sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 49 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; b) Pemeriksa Ahli Muda/Muda; c) Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan d) Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan pasal 5 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, investigasi lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek aturan pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Link Download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian isu perihal Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Pemeriksa"
Post a Comment