Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, diterbitkan untuk melakukan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja yakni penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang selanjutnya disingkat JKK yakni manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada ketika akseptor mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 2 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun korelasi kerja telah berakhir; 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) tahun terhitung semenjak korelasi kerja berakhir; 3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbuldari acara pekerjaan; b. menurut sistem sasaran organ; c. kanker akhir kerja; dan d. spesifik lainnya; 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a) dokter; atau b) dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan keda.
Pasal 4 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) penyakit tersebut harus mempunyai korelasi pribadi dengan pajanan yang dialami pekerja; 2) Penyakit sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah dengan memakai metode yang tepat; 3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter seorang hebat yang berkompeten di bidang kesehatan kerja; 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional; 2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi keda, akomodasi pelayanan kesehatan yang menunjukkan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi sentra dan instansi kawasan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi sentra dan instansi kawasan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3) Pencatatan dan pelaporan oleh akomodasi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 ihwal Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengakpanya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
Demikian isu ihwal Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link download Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)
0 Response to "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja"
Post a Comment