Kemdikbud Gandeng Polri Berantas Pungli

Namecheap.com
Kemendikbud Gandeng dan Ajak  Polisi Republik Indonesia Berantas dan Menangani  Pungutan Liar  Kemdikbud Gandeng Polisi Republik Indonesia Berantas Pungli

Kemendikbud Ajak Polisi Republik Indonesia Tangani Pungutan Liar


Rakorwas (Rapat Koordinasi Pengawasan) Peran APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan) dalam Anggaran Transfer Daerah yang bertema “Profesionalitas Polisi Republik Indonesia dalam Pemberantasan Pungli di Dunia Pendidikan” secara resmi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto pada Minggu, (20/8/2017) di Medan, Sumatera Utara.

Daryanto menegaskan wacana perlunya kesepakatan bersama dalam memberantas segala praktik kecurangan yang terjadi pada dunia pendidikan, baik dalam hal perundangan maupun pungutan liar (pungli) maupaun bidang yang lainnya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Itjen Kemendikbud turut mengundang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Rakorwas APIP ini.
“Pungutan liar dalam konteks dunia pendidikan yaitu pungutan yang dilakukan tanpa ada regulasi yang mengaturnya. Maka masyarakat harus paham dalam hal membedakan mana yang termasuk pungutan liar dan mana yang tidak. Masyarakat harus aktif melaporkan setiap pungutan liar yang tidak berdasar”, papar Daryanto kala membuka Rakorwas.

Beliau menambahkan, segala laporan dari masyarakat harus segera ada follow up secara cepat, profesional dan cermat. Karenanya sangat diharapkan bantuan dari seluruh pemangku kepentingan semoga tidak terjadi lagi adanya praktik pungli di dunia pendidikan yang berimbas pada pengeluaran di bidang pendidikan yang semakin mahal.

Kemdikbud pun bergerak cepat dalam pemberantasan pungli, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 wacana Komite Sekolah yang mendukung Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Kemendikbud juga membentuk sebuah unit pemberantasan pungli yang secara khusus bekerja di lingkungan Kemendikbud dan bekerja sama dengan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli tersebut menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 317/P/2016 Tanggal 27 Desember 2016.  Unit Pemberantasan Pungli di Kemendikbud dikomandani oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto sebagai ketua unit, dibantu 19 anggota yang berasal dari pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbud.

Komisioner Kompolnas, Dede Farhan Aulawi sebagai narasumber mengatakan, Polisi Republik Indonesia sudah profesional dalam pemberantasan pungli. Tidak hanya di dunia pendidikan, tetapi di bidang lain pun sama, bahkan di internal Polisi Republik Indonesia sendiri. Salah satu bukti nyatanya yaitu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Jawa Barat terhadap oknum anggota yang melaksanakan pungli.
“Ini bukti riil bahwa Polisi Republik Indonesia mempunyai kesepakatan yang berpengaruh dalam pemberantasan pungli, dan semua ditangani secara profesional. Artinya Polisi Republik Indonesia tidak gegabah dalam menangani suatu kasus,” terperinci Dede.
Beliau menilai pungutan liar sudah sangat meresahkan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan. Tidak sedikit orang renta siswa yang memberikan keluhan terkait maraknya dugaan pungli di sekolah.
“Tentu tidak setiap keluhan itu benar, tetapi harus diklarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak,” tegas Dede.
 Dede menambahkan, setidaknya ada empat definisi pungli, yaitu: 
  • Pertama yaitu Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Kedua, segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan maksud untuk memperlancar dan atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap publik.
  • Ketiga, segala pungutan yang bersifat memaksa/wajib/suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  • dan yang keempat adalah, segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan atau ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan atau instansi yang berwenang.
Dalam program Rakorwas kali ini juga turut mengundang Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sihar Panjaitan, dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar yang turut serta membangun masukan mengenai perbaikan sistem pendidikan khususnya di wilayah Sumatera Utara. Rakorwas ini juga dihadiri oleh para perwakilan inspektorat tempat di Provinsi Sumatera Utara dan berlangsung dari tanggal  20 hingga dengan 22 Agustus 2017.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemdikbud Gandeng Polri Berantas Pungli"

Post a Comment