Karena sangat pentingnya tujuan pendidikan tersebut hingga pemerintah mengakibatkan jadwal pendidikan sebagai jadwal nasional yang harus diikuti semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan pendidikan atau dengan adanya sumberdaya insan yang berpendidikan, maka dibutuhkan negara bisa cepat akan maju, berkembang, sehingga bisa bersaing dengan negara lain, terutama ketika menghadapi pasar bebas yang sudah banyak didengung-dengungkan ketika ini. Pada perdagangan bebas nanti, bangsa/negara manapun bisa masuk ke negeri kita, dalam segala aspek, mulai dari bisnis, perdagangan , dan lain-lain.
Dalam sistem pendidikan yang di anut negara kita, dalam hal ini ialah pendidikan formal yang kita sanggup dari sekolah, sesuai dengan jadwal pendidikan yang pemerintah canangkan ialah jadwal pendidikan Nasional wajib 9 tahun, yang mana pendidikan di mulai ketika dari kita beranjak di kelas 1 SD ( SD ) hingga kelas 9 di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) dan/atau SMP. Dan akan sangat anggun jika melanjutkan ke tingkat berikutnya, yaitu Sekolah menengah atas, dan jenjang-jenjang berikutnya ibarat S1, S2, dan S3. Semoga wajib berguru 9 tahun bisa segera tuntas sehingga bisa ke jadwal wajib berguru 12 tahun dan seterusnya. Yang terperinci kita wajib menuntut ilmu sepanjang hayat.
Visi Misi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai jadwal nasional memiliki visi, supaya tercapai sistem pendidikan yang anggun dan besar lengan berkuasa supaya bisa memberdayakan sumber daya manusianya atau seluruh warga negara Indonesia menjadi insan yang unggul, berkualitas sehingga dibutuhkan bisa menyikapi/menjawab semua tantangan zaman.
Sedangkan untuk misinya adalah, mengupayakan pemerataan pendidikan yang memiliki mutu tinggi kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang di perkotaan hingga yang di pelosok sekalipun.
Program pendidikan ini bertujuan mensukseskan pembentukan kepribadiann bangsa agar lebih cerdas dan bermoral. Dalam mensukseskan jadwal pendidikan ini berguru ini Departemen Pendidikan Nasional menggandeng pihak terkait, melaksanakan segala cara supaya masyarak sadar akan pentingnya tujuan jadwal pendidikan ini.
Program Pendidikan Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pada undang-undang dasar negara kita, terperinci terdapat pasal yang mengatur mengenai tujuan serta jadwal pemerintah dalam hal pendidikan. dalam hal ini ialah pasal 31, ayat 3. Dalam pasal ini menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 3)
Dan pasal lainnya, yaitu Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” (Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, ayat 5 )
Demikian perihal Tujuan Pendidikan di Indonesia dan Visi-Misinya serta program-program pemerintah dalam mensukseskan pendidikan wajib paling minim 9 tahun. Semoga bermanfaat, terimakasih.
0 Response to "Tujuan Pendidikan Di Indonesia Dan Visi-Misinya"
Post a Comment