Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 Sebagai Payung Hukum Sekolah Lima Hari
Setelah adanya beberapa pernyataan mulut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school, banyak pihak yang lalu menunggu kepastian akan diberlakukannya kebijakan tersebut dengan payung aturan dan bukan hanya atas pernyataan mulut dari Mendikbud dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terlepas dari beberapa pihak yang menyatakan keberatan atas perihal sekolah lima hari dengan teladan full day school, Kemendikbud pada kesannya melaksanakan formalisasi atas perihal sekolah lima hari dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
Anda sanggup mengunduh Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tersebut pada tautan berikut:
Baca Juga
PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN FULL DAY SCHOOL
Latar Belakang Hadirnya Full Day School (FDS)
Plus Minus Sistem Full Day School (FDS)
Hari sekolah secara tegas termaktub dalam Pasal 2. Berikut ialah kutipannya:
Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal dibutuhkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagaimana pandangan Anda? Silahkan berdiskusi.
0 Response to "Sah, Sekolah Lima Hari Resmi Berpayung Hukum"
Post a Comment