Ini Dia Sanksi bagi Pihak-pihak Pelaku Kekerasan (Bullying) di Sekolah!
Bahkan beberapa kali dijumpai di sosial media sikap kekerasan yang direkam dan tersebar sehingga menjadi viral di dunia maya. Perilaku semacam ini tentu saja tidak sanggup dibiarkan terus-menerus terjadi sebab sungguh mengkhianati nilai-nilai dasar pendidikan. Ia juga sanggup memberi dampak buruk, baik para pelaku maupun korban.
Pelaku yang masih berusia sangat belia, bila tidak dicegah, akan terus membawa tipe sikap ibarat ini terus menerus dan membentuk mindset bahwa permasalahan sanggup diselesaikan dengan jalan kekerasan. Pelaku juga tidak sanggup menimbang dampak serius dari perbuatan yang dilakukannya sehingga memicu tindakan yang membawa dampak sangat serius, tumpuan luka ringan, berat, bahkan berujung kematian.
Sebaliknya, dampak bagi para korban juga sanggup menjadi sedemikian signifikan. Mereka sanggup terpapar dampak sikap ini dalam dua cara, yaitu fisik dan psikis. Dampak atau akhir fisik sanggup berupa luka berat, luka ringan, dan bahkan juga berujung pada kematian. Secara psikis, dampak bagi korban yaitu berupa sikap mental atau persepsi inferioritas atau penurunan keyakinan diri. Trauma yang berkepanjangan juga ditimbang sebagai efek jelek dari sikap ini. Bisa juga para korban mengalami alienasi atau perasaan terasing dari lingkungannya.
Mengingat dampak yang jelek dari sikap kekerasan ini, Kemendikbud tidak tinggal membisu dan bereaksi dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Bagi kita para guru, mari kita cermati sanksi-sanksinya. Cermati juga bahwa kita juga sanggup terpapar dampaknya juga lho! Berikut yaitu rinciannya:
- Pemberian hukuman bagi siswa pelaku berupa teguran ekspresi atau tertulis yang sanggup menjadi penentu kelulusan atau kenaikan kelas yang bersangkutan. Tindakan alternatif yang sanggup ditempuh yaitu dengan memperlihatkan bimbingan konseling bagi para pelaku.
- Pemberian hukuman kepada guru dan tenaga kependidikan berupa teguran ekspresi atau tertulis bila pelanggarannya ringan.
- Pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara atau tetap bagi GTK bila pelanggarannya berat.
- Bagi sekolah, pemberian hukuman sanggup berupa pemberhentian bantuan, bahkan yang paling gawat yaitu penutupan sekolah.
Demikian goresan pena mengenai tindak kekerasan di sekolah. Marilah kita bersama menjadi guru yang selalu waspada dan bersikap preventif terhadap tindakan ini. Maju terus pendidikan Indonesia.
0 Response to "Stop Kekerasan Di Sekolah, Berat Lho Sanksinya!"
Post a Comment