Silakan Download POS Ujian Sekolah/US SD/MI Tahun 2016
Baca juga Kisi-Kisi US SD 2015-2016
A. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M ialah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS ialah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan pola dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan ialah kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Satuan pendidikan ialah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, SD Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
5. Program Ula ialah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan ialah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan penerima didik.
7. US/M Susulan ialah US/M yang dilaksanakan bagi penerima didik yang berhalangan mengikuti US/M alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8. Kisi-kisi US/M ialah pola dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun menurut kurikulum yang berlaku.
9. Bahan US/M ialah materi yang dipakai dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, gosip acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta
integritas, dan tata tertib.
10. Paket Soal US/M ialah seperangkat soal yang dipakai pada US/M.
11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M ialah lembaran kertas yang dipakai oleh penerima ujian untuk menjawab soal US/M dan sanggup dipindai.
12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M ialah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS ialah daftar yang memuat calon penerima US/M sementara.
14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT ialah daftar yang memuat calon penerima tetap US/M.
15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M ialah daftar yang memuat hasil US/M.
16. Ijazah ialah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi selesai penerima didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian selesai dan lulus US/M.
17. Penyelenggara US/M ialah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN ialah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang memakai kurikulum yang berlaku di Indonesia.
19. Provinsi ialah pemerintah provinsi.
20. Kabupaten/kota ialah pemerintah kabupaten/kota.
21. Badan ialah Badan Penelitian dan Pengembangan.
22. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan penerima US/M ialah sebagai berikut:
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4. Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti US/M sanggup mengikuti US/M susulan.
B. Pendaftaran Peserta
1. Satuan pendidikan melaksanakan registrasi penerima dengan memakai format registrasi yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar penerima ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data penerima dengan memakai aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melaksanakan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melaksanakan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Kementerian
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1. Menetapkan POS US/M;
2. Menetapkan kisi-kisi soal untuk muatan/mata pelajaran Bahasa Indonesia,Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB sertakisi-kisi soal untuk mata pelajaran Indonesia, Matematika, IPA,IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. Menggandakan dan mendistribusikan kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. Menyusun dan memutuskan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. Merakit paket soal sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. Menyediakan hebat penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal yang dikoordinasikan oleh Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. Melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8. Memantau pelaksanaan US/M di Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan secara ke Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan;
9. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M;
10. Mengevaluasi penyelenggaraan US/M.
B. Provinsi
1. Gubernur
Gubernur memutuskan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang terdiri atas;
a. Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memiliki kiprah dan kewenangan:
a. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. meniru dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. mendapatkan DNT dari Kabupaten/Kota dan mengirimkannya ke Kementerian;
e. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal menurut kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan menentukan indikator sesuai dengan karakteristik kawasan dan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di daerahnya dan hebat penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan memutuskan paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. meniru materi US/M sebagaimana dimaksud pada butir f yang meliputi Paket Soal, LJUS/M, daftar hadir, gosip acara, dan pakta integritas;
h. mendistribusikan materi US/M sebagaimana dimaksud pada butir g ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i. menjaga kerahasiaan materi US/M;
j. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
k. menyediakan aplikasi pendataan;
l. membentuk tim penskoran LJUS/M muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melaksanakan penskoran hasil US/M sebagaimana dimaksud padabutir f;
n. memberikan hasil pemindaian dan penskoran kepada Badan;
o. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
p. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan;
q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
r. menciptakan laporan pelaksanaan US/M di daerahnya dan
menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial
Budaya memiliki kiprah dan kewenangan:
1. memutuskan penyelenggaraan US/M negara di wilayah
tugasnya;
2. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
US/M di wilayahnya;
3. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada SILN di
wilayahnya;
4. meniru dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisikisi
soal yang ditetapkan Kementerian;
5. memutuskan DNT penerima US/M di daerahnya dan
mengirimkannya ke Kementerian;
6. memutuskan kisi-kisi dan menyusun 75% (tujuh puluh lima
persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh
Kementerian dengan melibatkan para pendidik dari SILN di
wilayahnya;
7. mengambil 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan;
8. merakit dan memutuskan paket soal US/M yang terdiri atas 25%
(dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75%
(tujuh puluh lima persen) paket soal dari SILN Penyelenggara di
wilayahnya;
9. meniru dan mendistribusikan materi US/M yang
meliputi Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara, dan
pakta integritas ke SILN;
10. melaksanakan pemindaian dan penskoran hasil US/M SILN serta
mengirimkan kesannya ke Badan;
11. menjaga kerahasiaan materi US/M;
12. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
13. menyediakan aplikasi pendataan;
14. membentuk tim pemindai dan penskoran LJUS/M;
15. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk
muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan
Kementerian ke setiap SILN penyelenggara;
16. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M
ke SILN penyelenggara;
17. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
18. menciptakan laporan pelaksanaan US/M di daerahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
D. Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota memutuskan instansi di tingkat kabupaten/kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama memiliki kiprah dan kewenangan:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/Mdi daerahnya menurut POS US/M;
b. melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan US/M;
c. mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada pimpinan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
d. melaksanakan pendataan dan memutuskan calon penerima US/M;
e. mengelola data penerima US/M serta menerbitkan DNS dan DNT;
f. mengirimkan DNS ke Satuan pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta satuan pendidikan;
h. mencetak kartu penerima US/M;
i. mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
j. mengusulkan calon penulis soal US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
k. mendistribusikan materi US/M ke Satuan pendidikan;
l. menjaga kerahasiaan dan keamanan materi US/M;
m. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
n. membentuk tim pemindai LJUS/M;
o. melaksanakan pemindaian LJUS/M;
p. mengirimkan hasil pemindaian ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama;
q. mendapatkan DKHUS/M dari Provinsi atauKantor Wilayah Kementerian Agama dan mengirimkannya kesatuan pendidikan;
r. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan US/M diwilayahnya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pengawas Sekolah; dan
s. menciptakan laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E. Satuan Pendidikan
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M ialah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di kawasan tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c. Pimpinan satuan pendidikan menetapkan
Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan
pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari
satuan pendidikan lain yang bergabung.
2. Satuan pendidikan memiliki kiprah dan kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan tahapan US/M menurut Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, penerima US/M, orang tua, dan komite sekolah
c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan memutuskan paket soal US/M yang kisikisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melaksanakan registrasi calon penerima US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
f. melaksanakan latihan pengisian LJUS/M kepada calon penerima US/M;
g. mengambil materi US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. menyidik dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan materi US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi penerima didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. menyidik dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
m. mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. mendapatkan DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada penerima US/M; dan
p. memberikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus ILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Selengkapnya silakan download POS US SD/MI 2016
Demikian ihwal POS US SD/MI 2016. Semoga bermanfaat
0 Response to "Download Pos Ujian Sekolah/Us Sd/Mi 2016"
Post a Comment