Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri Kemdikbud 2015- Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri menjadi dasar mata pelajaran pada pengelolaan Jadwal Kelas Mingguan dari setiap sekolah.
Adapun hukum pengelolaan Kurikulum di sistem Padamu Negeri memakai ketentuan, sebagai berikut:
1. Semua jenjang pendidikan mempunyai Kompetensi yang telah ditetapkan oleh sistem.
- Jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama secara bawaaan (default) mempunyai kompetensi = Umum
- Jenjang RA, MI, dan MTS secara bawaan (default) mempunyai kompetensi = Umum.
- Jenjang Sekolah Menengan Atas secara bawaan (default) mempunyai 4 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL dan IIB/BAHASA
- Jenjang MA secara bawaan (default) mempunyai 5 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL, IIB/BAHASA dan Keagamaan.
- Jenjang SMK/MAK secara bawaan (default) mempunyai banyak kompetensi yang mengacu pada Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan tahun 2008 dan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan tahun 2013
- Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 22 2006 dan Permenag no.2 tahun 2008
- Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 67, 68, 69, 70 tahun 2013.
.
4. Sekolah sanggup memodifikasi/menambah mata pelajaran muatan lokal sesuai kebutuhan masing-masing.
4. Sekolah sanggup memodifikasi/menambah mata pelajaran muatan lokal sesuai kebutuhan masing-masing.
Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku
0 Response to "Aturan Pengelolaan Kurikulum Di Padamu Negeri Kemdikbud 2015"
Post a Comment