Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Peraturan ini berlaku dan menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Sekolah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Adapun Kegiatan pengawasan yaitu kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan aktivitas pengawasan, penilaian hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru.
Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
1.Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2. Pengawas Sekolah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan yaitu kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan aktivitas pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
6. Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. tandar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Daerah khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
Menurut ermenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Rumpun Jabatan, Bidang Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Beban Kerja. Rumpun Jabatan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Adapun Bidang pengawasan meliputi pengawasan Taman kanak- kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling. Keduakan Pengawas Sekolah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya juga ditegaskan bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di tempat khusus.
Pasal 7 Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
b. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Adapaun Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan kiprah adalah:
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan kiprah pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pengawas Sekolah berwenang menentukan dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan aktivitas pembinaan serta melaksanakan pembinaan.
Selengkapnya Silahkan download Salinan lengkap Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Link Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 pdf (Disini)
Baca Juga !
Permenpan RB Nomor 6 tahun 2016 perihal Perubahan atas Permenpan Nomor 21 Tahun 2016 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ----DISINI---
juga Demikian isu perihal Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.
Permenpan RB Nomor 6 tahun 2016 perihal Perubahan atas Permenpan Nomor 21 Tahun 2016 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ----DISINI---
juga Demikian isu perihal Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permenpan Rb No 21 Tahun 2010 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya"
Post a Comment