Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud Pendidikan ialah perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun yang dimaksud Pendidikan nasional ialah pendidikan yang menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sedangkan sistem pendidikan nasional ialah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Terkait Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional diatur pada pasal 5 hingga dengan pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur dalam Pasal 5 yang dinyatakan bahwa
1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga negara di tempat terpencil atau kolot serta masyarakat etika yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4) Warga negara yang mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Hak dan Kewajiban Orang Tua dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa 1) Orang renta berhak berperan serta dalam menentukan satuan pendidikan dan memperoleh info wacana perkembangan pendidikan anaknya, 2) Orang renta dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memperlihatkan pendidikan dasar kepada anaknya.
Hak dan Kewajiban Masyarakat diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian aktivitas pendidikan. Pada Pasal 9 ditegaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memperlihatkan pinjaman sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemda diatur pada Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pemerintah dan Pemda berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan dalam Pasal 11 bahwa (1) Pemerintah dan Pemda wajib memperlihatkan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, (2) Pemerintah dan Pemda wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun.
Hak dan kewajiban Peserta Didik diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a) mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b) mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c) mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya; d) mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya; e) pindah ke aktivitas pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f) menuntaskan aktivitas pendidikan sesuai dengan kecepatan mencar ilmu masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Sedangkan kewajiban akseptor didika adalah: a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi akseptor didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban Peserta Didik diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a) mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b) mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c) mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya; d) mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya; e) pindah ke aktivitas pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f) menuntaskan aktivitas pendidikan sesuai dengan kecepatan mencar ilmu masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Sedangkan kewajiban akseptor didika adalah: a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi akseptor didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 20 Tahun 2003 |
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang sanggup saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sanggup diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Terkait Standar Nasional Pendidikan dinyatakan dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan dipakai sebagai teladan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu tubuh standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Berkenaan dengan Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkait Akreditasi sekolah dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan aktivitas dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap aktivitas dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sedangkan Terkait Ujian Nasional dinyatakan dalam Pasal 57 dan 58 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 57 dinyatakan (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap akseptor didik, lembaga, dan aktivitas pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 58 dinyatakan bahwa (1) Evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi akseptor didik, satuan pendidikan, dan aktivitas pendidikan dilakukan oleh forum sanggup bangkit diatas kaki sendiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Selengkapnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ----DISINI----
Demikian info wacana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Undang-Undang (Uu) Nomor 20 Tahun 2003 Perihal Sistem Pendidikan Nasional"
Post a Comment