Download Tata Cara Pendirian PAUD Berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan
usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendirian satuan PAUD ialah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Satuan PAUD ialah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
Selengkapnya mengenai tata cara pendirian PAUD, sanggup didownload pada tautan di bawah ini:
Berikut ialah kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 wacana Pendirian PAUD tersebut:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (11)
dan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 wacana Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 wacana Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 wacana Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014 wacana Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 wacana Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 wacana Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 tahun 2014 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan
usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Pendirian satuan PAUD ialah proses atau cara mendirikan satuan PAUD
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
3. Satuan PAUD ialah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
4. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
5. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah
salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
6. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB ialah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program
pendidikan bagi anak usia 2 (dua) hingga dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
7. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA ialah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas semenjak lahir hingga dengan usia 4 (empat) tahun.
8. Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS
ialah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan
6 (enam) tahun secara berdikari atau terintegrasi dengan banyak sekali layanan
kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
9. Pendidik PAUD ialah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada
satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pengasuhan, dan proteksi anak didik.
10. Tenaga kependidikan PAUD ialah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan
PAUD yang menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.
11. Desa ialah desa dan desa adab atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
13. Dinas ialah dinas atau suku dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD ialah unsur
pembantu bupati/walikota yang ditunjuk dalam penyelenggaraan perizinan di kabupaten/kota.
15. Direktur Jenderal ialah administrator jenderal yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang PAUD.
Pasal 2 (1) Satuan PAUD sanggup didirikan oleh:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah desa;
c. orang perseorangan;
d. kelompok orang; atau e. tubuh hukum.
Pasal 3
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter c merupakan warga negara Indonesia yang cakap aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter d wajib mencantumkan janji kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
(3) Badan aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter e bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis.
Pasal 4
(1) Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
(3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling usang 3 (tiga) tahun.
(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan
yang akan dipakai untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas
nama pendiri;
b. fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang
aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang mengatakan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
c. sasaran usia penerima didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. struktur organisasi;
g. pembiayaan;
h. pengelolaan;
i. kiprah serta masyarakat; dan
j. planning pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
(6) Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan c. susunan pengurus dan rincian tugas.
(3) Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling usang 5 (lima) tahun.
(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a meliputi:
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
b. dalam hal pendiri ialah tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang mengatakan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5) Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Pasal 6
Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau tubuh aturan ialah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala
dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada karakter a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau
SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2) data mengenai asumsi jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang
akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3) data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA,
dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4) ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
c. Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada karakter b, kepala dinas:
1) memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian
satuan PAUD; atau
2) memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin
pendirian satuan PAUD.
d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan
PAUD paling usang 60 (enam puluh hari) semenjak permohonan diterima kepala
dinas.
Pasal 8
Izin pendirian satuan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 karakter d berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin.
Pasal 9
(1) Menteri atau Direktur Jenderal melaksanakan training dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, meliputi:
a. penetapan pedoman pendirian satuan PAUD;
b. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
c. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
(2) Gubernur atau kepala dinas melaksanakan training dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
(3) Bupati/walikota atau kepala dinas melaksanakan training dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD di wilayah kabupaten/kota, meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
Pasal 10
Monitoring dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara bersiklus paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 11
(1) Bupati/walikota u.p. kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di daerahnya kepada gubernur u.p. kepala dinas provinsi.
(2) Gubernur u.p. kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di daerahnya kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Perubahan satuan PAUD berupa:
a. perubahan nama;
b. perubahan bentuk;
c. perubahan pendiri antarmasyarakat;
d. perubahan status; dan/atau e. perubahan lokasi.
Pasal 13
Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan isu kegiatan perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
Pasal 14
Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Pasal 15
Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri usang kepada pendiri gres dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Pasal 16
Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.
Pasal 18
(1) Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD;
dan/atau
b. satuan PAUD tidak layak menurut hasil evaluasi.
(2) Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD menurut rekomendasi kepala dinas.
(3) Penutupan satuan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan:
a. penyaluran/pemindahan penerima didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
b. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada
kepala dinas;
c. penyerahan aset milik satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang
ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) KB, TPA, dan/atau SPS sebagai kegiatan pendidikan nonformal sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra kegiatan mencar ilmu masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
(2) Izin penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Pendirian satuan PAUD di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(2) Pendirian satuan PAUD layanan khusus dan satuan PAUD kerja sama dengan forum gila dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin pendirian yang telah dimiliki satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku hingga batas waktu dukungan izin habis atau paling usang 3 (tiga) tahun sehabis berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 wacana Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur wacana pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundan gan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1279
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
Demikian goresan pena wacana
0 Response to "Tata Cara Pendirian Paud"
Post a Comment