PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Bahwa sebagai tindak lanjut penataan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, telah dialihkan 21 (dua puluh satu) Unit Pelaksana Teknis Provinsi menjadi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa dengan dialihkannya Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat perlu dilakukan penilaian jabatan pada Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumetera Selatan, Lampung, Banten, Daerah spesial Jogyakarta, Bali, Nusa Tenggar Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jambi, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
bahwa menurut hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam aksara b, perlu memutuskan kelas jabatan pada Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumetera Selatan, Lampung, Banten, Daerah spesial Jogyakarta, Bali, Nusa Tenggar Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jambi, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
bahwa kelas jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 perihal Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengatur kelas jabatan pada Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumetera Selatan, Lampung, Banten, Daerah spesial Jogyakarta, Bali, Nusa Tenggar Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jambi, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, sehingga perlu diubah;
bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara d perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 perihal Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 36 tersebut:
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 perihal Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 perihal Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1636);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 perihal Pedoman Evaluasi Jabatan;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 perihal Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal I
Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 perihal Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Demikian goresan pena perihal
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2017"
Post a Comment