Adapun isi Surat Edaran tersebut yakni sebagai berikut:
1. Sekolah melaksanakan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan memakai Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan supaya meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melaksanakan pembatalan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, sanggup menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
6. Batas selesai pengiriman Dapodik untuk kegiatan BOS triwulan 2 yakni 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik sanggup berjalan sampai selesai semester.
7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
8. LPMP melaksanakan validasi data Dapodik secara aktif dengan memakai instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
9. Pengisian nilai rapot memakai aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.
11. Pengawas sekolah melaksanakan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
12. Untuk menghindari duplikasi data penerima didik yang mutasi, mekanisme mutasi penerima didik sanggup difasilitasi dengan memakai fitur tarik penerima didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi penerima didik dari sistem.
13. Pengisian titik koordinat daerah tinggal penerima didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
14. Bagi penerima didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh seruan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selengkapnya, silakan Download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Nomor 25/D/SE/BP/2018 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018
0 Response to "15 Warta Penting Perihal Pemutakhiran Data Dapodik Versi 2018B Sd/Smp/Sma/Smk"
Post a Comment