Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut:
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud- Dikmas dengan ketentuan:
a. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik ii. Guru non PNS:
1) Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Demikian goresan pena tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber:
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
0 Response to "Syarat Dan Ketentuan Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan"
Post a Comment