Nomor arahan bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melaksanakan evaluasi portofolio, PLPG, dan penerbitan akta pendidik, maka dibutuhkan tidak terjadi kesalahan nomor arahan bidang studi. Kesalahan nomor arahan bidang studi sanggup menjadikan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor arahan bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi contoh dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
- pertolongan tunjangan profesi guru;
- evaluasi kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar hingga dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut.
1) Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas sanggup dilihat pada Lampiran 1.
2) Guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan Pedoman Penetapan Peserta pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
3) linier dengan bidang UKG.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Linieritas sanggup dilihat pada lampriran 1.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
No | Contoh Penetapan Bidang Studi |
---|---|
1 | “A” yakni guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di Sekolah Menengah Pertama selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada kegiatan studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada ketika ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru, maka yang bersangkutan sanggup mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika. |
2 | “B” yakni guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak mempunyai Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di Sekolah Menengan Atas hingga ketika mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut sanggup mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn. |
3 | "“D” yakni guru tamatan SPG dan ketika ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapat ijasah Diploma II PGSD.,Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di daerahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya yakni Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD" |
Demikian goresan pena tentang Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat dan agar Anda diberi kelancaran.
0 Response to "Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru"
Post a Comment