I. INFORMASI UMUM
1. Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) ialah sebagai
berikut:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
h. Badan Penelitian dan Pengembangan
2. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi
3. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya sanggup dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id
4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
a. Seleksi manajemen dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan bahan psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes evaluasi diri (self assessment)).
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Cumlaude/pujian ialah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada dikala lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.
b. Disabilitas ialah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria bisa melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran, dan berdiskusi.
c. Putra/putri Papua dan Papua Barat, ialah pelamar yang: 1) menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau 2) garis keturunan orang bau tanah (bapak) orisinil Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan relasi keluarga dari kelurahan/desa.
d. Umum ialah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana abjad a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.
III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada dikala pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Persyaratan Khusus Bagi pelamar jenis gugusan cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
1) Bagi gugusan S1:
Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari jadwal studi yang terakreditasi A pada forum PTN atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
2) Bagi gugusan S2:
Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan mempunyai ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari jadwal studi yang terakreditasi A pada forum Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
Bagi pelamar jenis gugusan umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
1. mendapat ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan);
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
IV. RENCANA PENJADWALAN*)
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
3. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCN dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, menentukan instansi, dan menentukan jenis gugusan sesuai instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alasannya ialah setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi). Selanjutnya pelamar sanggup melaksanakan pendaftaran melalui portal berdikari instansi.
4. Pelamar melaksanakan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemendikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dengan melaksanakan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
a. mengisi formulir data pendaftaran CPNS online dan mencetak lembar formulir pendaftaran. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) daerah seleksi sesuai dengan yang diinginkan;
b. menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan ialah benar;
c. menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
d. melaksanakan upload pas foto; dan e. mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi cpns online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011
Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibentuk pada dikala tanggal pendaftaran;
2) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
3) Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
4) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
a) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I. b) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
c) Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
d) Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
5) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
6) Khusus untuk pelamar gugusan Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
a) fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
b) surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan relasi keluarga dari kelurahan/desa.
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
● warna kuning untuk pelamar umum;
● warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
● warna merah untuk pelamar disabilitas;
● warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
c. Map berisi dokumen sesuai abjad b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar.
d. Hasil seleksi manajemen akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id. e. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi manajemen berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan menurut zona wilayah yang dipilih pada dikala pendaftaran.
c. Pada dikala pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai dikala pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi memakai sistem CAT maka waktu dan daerah pelaksanaan seleksi supaya dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
h. Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB ialah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi manajemen dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang sanggup mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan menurut peringkat nilai SKD. Materi SKB terdiri dari:
1) Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
2) Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50% 3) Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memakai sistem Computer Based Test (CBT).
c. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
VII. PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 20 November 2017, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
3. Kelulusan selesai ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
4. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan sehabis pengumuman final.
IX. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4. Dihimbau supaya tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
5. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
6. Informasi dan klarifikasi lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2017 sanggup disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 4 September 2017
Sekretaris Jenderal,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
Sumber : Website Resmi Kemendikbud
0 Response to "Info Lowongan Gugusan Penerimaan Cpns 2017 Kemendikbud"
Post a Comment