Download Perangkat Legalisasi Smp/Mts 2017 Terbaru Hasil Revisi Tanggal 2 April 2017

Namecheap.com Download Hasil Revisi Perangkat Akreditasi SMP/MTs Terbaru 2 April 2017_Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis (juknis), data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.
Download Hasil Revisi Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Download Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Terbaru Hasil Revisi Tanggal 2 April 2017

Silakan Download Hasil Revisi Terbaru Perangkat Akreditasi SMP/MTs Tahun 2017 (File PDF)

Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya.
Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undangundang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait.

Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi 2017 mempunyai jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masingmasing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang terang sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu sanggup dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan evaluasi antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian.

Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 mempunyai skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang mencakup nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil pengakuan hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang sanggup juga diakses dari banyak sekali perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.


SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 003/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017

INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)

Petunjuk Umum
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SMP/MTs yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SMP/MTs;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTs;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMP/MTs; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTs.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh lantaran itu, sebelum menentukan balasan pada butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi.

2. Isilah instrumen pengakuan SMP/MTs dengan cara memberi tanda ceklis
(√) pada kotak opsi balasan “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang mencakup 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1-9;
b. komponen standar proses nomor 10-30;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 31-37;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38-56;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 57-80;
f. komponen standar pengelolaan nomor 81-95;
g. komponen standar pembiayaan nomor 96-111; dan
h. komponen standar evaluasi nomor 112-124.

3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan bersama-sama yang ada di SMP/MTs Saudara.

4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTs dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMP/MTs yang akan dipakai oleh Tim Asesor pada ketika melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.

5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/madrasah.

SALINAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 003/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)

Petunjuk Umum
1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.

2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, biar sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.

3. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing masing komponen.

4. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPS/ M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh gosip dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.

5. Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri atas 5 (lima) opsi balasan “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.

6. Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, alasannya yaitu data tersebut merupakan data simpulan sebagai materi untuk menentukan hasil pengakuan sekolah/madrasah.

Demikian link download Hasil Revisi Terbaru Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Perangkat Legalisasi Smp/Mts 2017 Terbaru Hasil Revisi Tanggal 2 April 2017"

Post a Comment