PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS/Calon Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan kepada masyarakat.
Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diharapkan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS/ Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS/Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Untuk keterangan lebih lanjut tentang Berapa Nilai Ambang Batas TKD (Tes Kompetensi Dasar) Seleksi CPNS Tahun 2017, berikut yaitu tautan dowwnloadnya:
Berikut kami kutipkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017:
Pasal 1
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan.
Pasal 3
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
(2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Pasal 5
Untuk deretan jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk deretan untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Demikian goresan pena wacana
0 Response to "Berapa Nilai Ambang Batas Tkd (Tes Kompetensi Dasar) Seleksi Cpns Tahun 2017?"
Post a Comment