Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah: SD/MI-SMP/MTs-SMA/MA-SMK/MAK
Standar pengelolaan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI-SMP/MTs-SMA/MA-SMK/MAK) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendiknas ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Disebutkan dalam Pasal 1 bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang sanggup didownload pada tautan sebagai berikut:
BACA JUGA:
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Terbaru Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Standar Isi Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah: SD/MI, SMP/MTs, SMK/MAK
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Terbaru
Berikut yakni kutipan dari Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah: SD/MI-SMP/MTs-SMA/MA-SMK/MAK tersebut:
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional wacana Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
2
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. . Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO
.
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007 STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan memutuskan visi serta mengembangkannya. b. Visi sekolah/madrasah: 1) dijadikan sebagai harapan bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang; 2) bisa memperlihatkan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan; 3) dirumuskan berdasar masukan dari banyak sekali warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; 4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah; 5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan; 6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara terjadwal sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan memutuskan misi serta mengembangkannya. b. Misi sekolah/madrasah: 1) memperlihatkan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; 2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu; 3) menjadi dasar acara pokok sekolah/madrasah; 4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
4
5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan acara sekolah/madrasah; 6) memperlihatkan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat; 7) dirumuskan menurut masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; 8) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan; 9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara terjadwal sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan memutuskan tujuan serta mengembangkannya. b. Tujuan sekolah/madrasah: 1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); 2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; 3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah; 4) mengakomodasi masukan dari banyak sekali pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; 5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat: 1) planning kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; 2) planning kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan menurut planning jangka menengah.
5
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah: 1) disetujui rapat dewan pendidik sesudah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta planning kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah; 2) dituangkan dalam dokumen yang gampang dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan diadaptasi dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah. d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang terperinci mengenai: 1) kesiswaan; 2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran; 3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya; 4) sarana dan prasarana; 5) keuangan dan pembiayaan; 6) budaya dan lingkungan sekolah; 7) peranserta masyarakat dan kemitraan; 8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat dan mempunyai pedoman yang mengatur banyak sekali aspek pengelolaan secara tertulis yang gampang dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah: 1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah; 2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara terjadwal sesuai dengan perkembangan masyarakat. c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi: 1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); 2) kalender pendidikan/akademik; 3) struktur organisasi sekolah/madrasah; 4) pembagian kiprah di antara guru;
6
5) pembagian kiprah di antara tenaga kependidikan; 6) peraturan akademik; 7) tata tertib sekolah/madrasah; 8) instruksi etik sekolah/madrasah; 9) biaya operasional sekolah/madrasah. d. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian kiprah pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi wacana sistem penyelenggaraan dan manajemen yang diuraikan secara terperinci dan transparan. b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang terperinci wacana keseluruhan penyelenggaraan dan manajemen sekolah/madrasah. c. Pedoman yang mengatur wacana struktur organisasi sekolah/madrasah: 1) memasukkan unsur staf manajemen dengan wewenang dan tanggungjawab yang terperinci untuk menyelenggarakan manajemen secara optimal; 2) dievaluasi secara terjadwal untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah; 3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a. Kegiatan sekolah/madrasah: 1) dilaksanakan menurut planning kerja tahunan; 2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada. b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan planning yang sudah ditetapkan perlu menerima persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan
7
pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada selesai tahun aliran yang disampaikan sebelum penyusunan planning kerja tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun dan memutuskan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi: 1) Kriteria calon peserta didik: a) SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, menyerupai konselor sekolah/madrasah maupun psikolog; b) SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang mempunyai kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial; c) SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; d) SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat. 2) Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan: a) secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah; b) tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs peserta subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; c) berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria perhiasan bagi SMK/MAK; d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah. 3) Orientasi peserta didik gres yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru. b. Sekolah/Madrasah: 1) memperlihatkan layanan konseling kepada peserta didik; 2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
8
3) melaksanakan pembinaan prestasi unggulan; 4) melaksanakan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP. 2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya. 3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. 4) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP. 5) Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP. 6) Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP. 7) Dalam penyusunan silabus, guru sanggup berhubungan dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi. 8) Penyusunan KTSP tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama. 9) Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi. b. Kalender Pendidikan 1) Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang mencakup jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur. 2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik: a) didasarkan pada Standar Isi;
9
b) berisi mengenai pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. 3) Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP. 4) Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap. c. Program Pembelajaran 1) Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan acara pendidikan perhiasan yang dipilihnya. 2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian. 3) Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan: a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses; b) melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; c) tujuan biar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga sanggup melaksanakan kegiatan intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi; d) pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses berguru yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru. 4) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya biar peserta didik mampu: a) meningkat rasa ingin tahunya; b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan; c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
10
d) mengolah informasi menjadi pengetahuan; e) memakai pengetahuan untuk menuntaskan masalah; f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan g) membuatkan berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar. 5) Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. 6) Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran. 7) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara: a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir; b) memakai metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan sempurna untuk mencapai tujuan pembelajaran; c) memakai fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien; d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman berguru sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang bisa berguru dengan cepat hingga yang lambat; e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya; f) mengarahkan kepada pendekatan kompetensi biar sanggup menghasilkan lulusan yang gampang beradaptasi, mempunyai motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami berguru seumur hidup, dan berpikir logis dalam menuntaskan masalah. d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik 1) Sekolah/Madrasah menyusun acara penilaian hasil berguru yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan. 2) Penyusunan acara penilaian hasil berguru didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3) Sekolah/Madrasah menilai hasil berguru untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi materi acara remedial, penjelasan capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan
11
kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi. 4) Seluruh acara penilaian hasil berguru disosialisasikan kepada guru. 5) Program penilaian hasil berguru perlu ditinjau secara periodik, menurut data kegagalan/kendala pelaksanaan acara termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan planning penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab. 6) Sekolah/Madrasah memutuskan mekanisme yang mengatur transparansi sistem penilaian hasil berguru untuk penilaian formal yang berkelanjutan. 7) Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai. 8) Sekolah/Madrasah memutuskan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar. 9) Penilaian mencakup semua kompetensi dan materi yang diajarkan. 10) Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan dipakai secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan. 11) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil berguru sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. 12) Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan dipakai sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala. 13) Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian. 14) Sekolah/Madrasah melaporkan hasil berguru kepada orang bau tanah peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya. e. Peraturan Akademik 1) Sekolah/Madrasah menyusun dan memutuskan Peraturan Akademik. 2) Peraturan Akademik berisi: a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan kiprah dari guru;
12
b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan; c) ketentuan mengenai hak siswa untuk memakai fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan; d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor. 3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Sekolah/Madrasah menyusun acara pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan: 1) disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 2) dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi jikalau terjadi kekurangan tenaga, memilih sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka. c. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan perhiasan dilaksanakan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah. d. Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya: 1) promosi pendidik dan tenaga kependidikan menurut asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme; 2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah; 3) penempatan tenaga kependidikan diadaptasi dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan memutuskan prioritas; 4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi kiprah oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan sesudah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang menurut alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan perhiasan tidak ada mutasi.
13
e. Sekolah/Madrasah mendayagunakan: 1) kepala sekolah/madrasah melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah; 2) wakil kepala SMP/MTs melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah; 3) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum; 4) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana; 5) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik; 6) wakil kepala Sekolah Menengah kejuruan bidang hubungan industri melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia perjuangan dan dunia industri; 7) guru melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya sebagai distributor pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi insan berkualitas dan bisa mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum; 8) konselor melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya dalam memperlihatkan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik; 9) pelatih/instruktur melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya memperlihatkan pembinaan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan; 10) tenaga perpustakaan melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber berguru di perpustakaan; 11) tenaga laboratorium melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium; 12) teknisi sumber berguru melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
14
13) tenaga manajemen melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif; 14) tenaga kebersihan melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya dalam memperlihatkan layanan kebersihan lingkungan.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Sekolah/Madrasah memutuskan kebijakan acara secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. b. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal: 1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan; 2) mengevaluasi dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana biar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan; 3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah; 4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; 5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan. d. Seluruh acara pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. e. Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah: 1) direncanakan secara sistematis biar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana; 2) dituangkan dalam planning pokok (master plan) yang mencakup gedung dan laboratorium serta pengembangannya. f. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu: 1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan materi pustaka lainnya; 2) merencanakan fasilitas peminjaman buku dan materi pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik; 3) membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja; 4) melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
15
5) menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta. g. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang terperinci sehingga tidak terjadi kekeliruan yang sanggup menjadikan kerusakan. h. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler diadaptasi dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur: 1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola; 2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya. c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya. d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang aman untuk pembelajaran yang efisien dalam mekanisme pelaksanaan. b. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
16
1) berisi mekanisme tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan; 2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya; 3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik. c. Sekolah/Madrasah memutuskan pedoman tata-tertib yang berisi: 1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal memakai dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan; 2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib. d. Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik. e. Sekolah/Madrasah memutuskan instruksi etik warga sekolah/madrasah yang memuat norma tentang: 1) hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat; 2) sistem yang sanggup memperlihatkan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar. f. Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan akhlak sekolah/madrasah. g. Sekolah/Madrasah perlu mempunyai acara yang terperinci untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya. h. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependidikan; 3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5) menyayangi keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) menyayangi lingkungan, bangsa, dan negara; serta
17
7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah. i. Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu menerima bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan. j. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara pribadi maupun tidak pribadi kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam memperlihatkan bimbingan berguru atau les kepada peserta didik; 3) memungut biaya dari peserta didik baik secara pribadi maupun tidak pribadi yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang; 4) melaksanakan sesuatu baik secara pribadi maupun tidak pribadi yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. k. Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan. b. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik. c. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik. d. Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan. e. Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan forum lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. f. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan forum pemerintah atau non-pemerintah.
18
g. Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya. h. Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia perjuangan dan dunia industri. i. Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia perjuangan dan dunia industri di lingkungannya. j. Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun acara pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. b. Penyusunan acara pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan. c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. e. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari forum perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan. f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah. g. Guru melaporkan hasil penilaian dan penilaian sekurang-kurangnya setiap selesai semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik. h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari kiprah masing-masing sekurang-kurangnya setiap selesai semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melaksanakan pengawasan pelaksanaan kiprah tenaga kependidikan.
19
i. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil penilaian kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap selesai semester. j. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, sesudah dikonfirmasikan pada sekolah terkait. k. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, sesudah dikonfirmasikan pada madrasah terkait. l. Setiap pihak yang mendapatkan laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memperlihatkan hukuman atas penyimpangan yang ditemukan. m. Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan memakai hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melaksanakan penilaian diri terhadap kinerja sekolah/madrasah. b. Sekolah/Madrasah memutuskan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melaksanakan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. c. Sekolah/Madrasah melaksanakan: 1) penilaian proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada selesai semester akademik; 2) penilaian acara kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada selesai tahun anggaran sekolah/madrasah. d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses penilaian dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara: a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
20
b. terjadwal untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial; c. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran; d. menyeluruh dengan melibatkan banyak sekali pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap selesai semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan mencakup kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas. c. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diharapkan untuk mengikuti pengakuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan memakai forum pengakuan eksternal yang mempunyai legitimasi. c. Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah. 2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah menurut ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan. 3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan
21
kepala Sekolah Menengah kejuruan dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia perjuangan dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah sanggup menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah. 5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud yakni penyelenggara sekolah/madrasah. 6. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan. 7. Kepala sekolah/madrasah: a. menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu; b. merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai; c. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah; d. membuat planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; f. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah; g. berkomunikasi untuk membuat derma intensif dari orang bau tanah peserta didik dan masyarakat; h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan instruksi etik; i. membuat lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; j. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum; k. melaksanakan dan merumuskan acara supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
22
l. meningkatkan mutu pendidikan; m. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; n. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah; o. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan acara pembelajaran yang aman bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan; p. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk membuat lingkungan berguru yang aman, sehat, efisien, dan efektif; q. menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; r. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab. 8. Kepala sekolah/madrasah sanggup mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah: a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung manajemen pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel; b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan gampang diakses; c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani seruan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara ekspresi maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan; d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
23
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sanggup memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Demikian goresan pena tentang:
Download Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah: SD/MI-SMP/MTs-SMA/MA-SMK/MAK Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 Response to "Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah: Sd/Mi-Smp/Mts-Sma/Ma-Smk/Mak"
Post a Comment