Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Latar belakang diterbitkannya adalah: 1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan saluran sertifikasi lulusan, dan agenda lainnya. 2) Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan disatukan dalam suatu Peraturan Menteri yang baru.
Status Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 adalah peraturan menteri gres yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) melalui Link download yang tersedia di bawah ini.
>
Isi Pokok Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, berikut ini beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
1. SNP SMK/MAK terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
3. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) melalui Link download yang tersedia di bawah ini.
>
Link Download Salinan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 ---DISINI---
Lampiran I Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah kejuruan / MA (DISINI)
Lampiran II Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Isi Sekolah Menengah kejuruan / MAK (DISINI)
Lampiran III Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Proses Pembelajaran Sekolah Menengah kejuruan / MAK (DISINI)
Lampiran IV Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Penilaian Sekolah Menengah kejuruan / MAK (DISINI)
Lampiran V Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Pendidik dan Kependidikan Sekolah Menengah kejuruan / MAK (DISINI)
Lampiran VI Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasana Sekolah Menengah kejuruan / MAK (DISINI)
Lampiran VII Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sarana Pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan / MAK (DISINI)
Lampiran VIII Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sarana Biaya Operasi Sekolah Menengah kejuruan / MAK (DISINI)
Baca Juga !
STRUKTUR KURIKULUM, KI DAN KD Sekolah Menengah kejuruan – MAK SESUAI PERDIRJEN DIKDASMEN NOMOR 464/D.D5/KR/2018 (DISINI)
Lengkap banget ini Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, dari Standar 1 hingga dengan Standar 8 hanya perlu satu Permendikbud. Mudah-mudahan untuk jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas juga ke depan disederhanakan menyerupai itu. Bagi para pengelolan Sekolah Menengah kejuruan Silahkan download Nomor 34 Tahun 2018 format pdf sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan SMK.
Demikian gosip yang admin sanggup sampaikan terkait Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Semoga Ada keuntungannya terutama bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah dan guru-guru Sekolah Menengah kejuruan atau MAK.
0 Response to "Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Perihal Standar Nasional Pendidikan Smk - Mak"
Post a Comment