Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019. Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk gugusan umum.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, dikala memberi instruksi pada program Sosialisasi PP 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/01). "Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," ujarnya.
Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi gugusan Papua dan Papua Barat, serta kawasan yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. "Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," imbuhnya.
Dijelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang mempunyai kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapat pegawai yang pribadi didayagunakan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan denah ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai teladan dalam mempertimbangkan wangsit dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, higienis dari KKN, serta tidak dipungut biaya. "Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.
Syarat batas usia minimal akseptor PPPK yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, sanggup dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) sanggup dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Rakor ini dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Komunikasi Dudy Purwagandi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, serta perwakilan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang membidangi perihal SDM Aparatur (sumber menpan.go.id).
0 Response to "Pendaftaran Pppk Tahap Pertama Untuk Eks Honorer K2, Tahap Kedua Untuk Deretan Umum"
Post a Comment