image by: Kemendikbud |
Masyarakat Diimbau Aktif Awasi Penggunaan Dana Pendidikan
Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 wacana Komite Sekolah , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan revitalisasi Komite Sekolah. Salah satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan dan/atau dukungan pendidikan, bukan pungutan. Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengimbau masyarakat harus proaktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di sekolah.
“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan dukungan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Daryanto ketika jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Ia mengakui, masyarakat masih mempunyai keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan acara penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
“Harus dioptimalkan fungsi dan peranannya. Pengawas Sekolah harus difungsikan semoga sanggup menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Daryanto.Ia juga meminta Pengawas Sekolah sanggup mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan yang dijalankan sekolah, apakah kegiatan tersebut relevan dan terbukti ada hasilnya. Begitu pula dengan penggunaan dana pendidikan di sekolah. Pengawas Sekolah harus sanggup jeli dalam melihat laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dan penggunaan dana oleh Komite Sekolah.
“Nanti akan ada satu form atau surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menyatakan tidak ada pungutan liar di sekolah yang bersangkutan. Kaprikornus ibarat Pakta Integritas,” ujar Daryanto.
Selain itu, ia juga mengimbau inspektorat tempat untuk ikut mengawasi dana pendidikan di wilayahnya masing-masing. “Untuk teknis pengawasan yang detil di sekolah harus diperkuat Pengawas Sekolah, sedangkan inspektorat tempat sanggup membantu Pengawas Sekolah melaksanakan audit yang relatif gampang dari segi keuangan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang. Ia menuturkan, perlu adanya tugas serta masyarakat dalam penggalangan dana maupun pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia berharap pemerintah daerah, sekolah, dan Komite Sekolah sanggup transparan dalam laporan keuangan dana pendidikan.
“Saya harap pemerintah tempat dan sekolah sanggup transparan memberikan ke masyarakat, berapa dana BOS yang diterima dari pemerintah, dan dipakai untuk apa saja. Untuk Komite Sekolah, laporan pertanggungjawaban harus dilaporkan ke orang tua/wali dan masyarakat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk transparansi,” ujar Chatarina.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, berikut daftar susukan pelaporan dan informasi:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id , laman: http://ult.kemdikbud.go.id
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
- LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
- Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
- Kanal Informasi Ombudsman Daerah
0 Response to "Masyarakat Harus Proaktif Awasi Penggunaan Dana Pendidikan"
Post a Comment