Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan secara terintegrasi memiliki distingsi pada nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat. Untuj menunjukkan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, perlu ditetapkan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) menyatakan 1): Menetapkan ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 2) Ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019, Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau SKPTKI terdiri dari Standar Keagamaan Pada Pendidikan, Standar Keagamaan Pada Penelitian, dan Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada PTKI.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI)
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 ---DISINI--
Demikian isu perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam"
Post a Comment