Image by: Kemendikbud |
Lagi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana PIP
Terhitung hingga tanggal 13 Desember 2016, belum semua peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) mendapatkan manfaat kartu tersebut. Kemendikbud menghimbau kepada para kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kepala sekolah untuk lebih aktif lagi mendorong percepatan pencairan dana manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) di tempat atau sekolahnya masing-masing.
Hmbauan Kemendikbud terhadap kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 perihal Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia. Ini yakni surat edaran yang terbaru dari yang sebelumnya yakni SE Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016.
Terdapat empat butir kode dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 tersebut, antara lain:
- Pertama, Kepala Sekolah biar lebih aktif menyisir peserta asuh penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kedua, Kepala forum satuan pendidikan non formal biar lebih aktif menyisir peserta asuh peserta KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
- Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala forum satuan pendidikan non formal biar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
- Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan biar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah biar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Pada tahun ini, peserta asuh penerima KIP memperoleh proteksi tunai Rp.225.000/semester (Rp.450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp.375.000/semester (Rp.750.000 per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp.500.000/semester (Rp.1.000.000 per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya mendapatkan manfaat satu semester saja.
Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.
Sumber: Kemendikbud
0 Response to "Kemendikbud Kembali Keluarkan Se Wacana Percepatan Pencairan Dana Pip"
Post a Comment