Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken sejak 30 Desember 2016 silam. Namun sepertinya perlu waktu sampai beberapa bulan sebelum alhasil juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.
Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa belahan yang meliputi:
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Besaran dan Sumber Dana
- Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
- Bab V Penutup
Sesuai dengan suara pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang sanggup mendapatkan dukungan profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup wacana satminkal, kualifikasi pendidikan, akta pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta mempunyai SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.
Pun terkait dengan rasio penerima didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.
Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018
Download Gratis Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017
Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.
Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga pola dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.
0 Response to "Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017"
Post a Comment