Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Aliyah perlu diadakan evaluasi hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil berguru pada Madrasah Aliyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.
Pada diktum pertama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pada dictum kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru pada Madrasah Aliyah;
Pada diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil berguru wajib ditindaklanjuti untuk keperluan; a) Perbaikan proses berguru akseptor didik; b) Tindak lanjut hasil berguru akseptor didik, prestasi berguru dan pijakan berguru akseptor didik pada tahap berikutnya; dan c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018"
Post a Comment