Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Pemda untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas untuk mencapai tujuan.
Sehubungan dengan Program Indonesia Pintar, perlu didukung instrumen pelaksana dengan menyediakan Kartu Indonesta Pintar (KIP) bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dengan tujuan mendepatkan layanan pendidikan dan pembinaan kerja, maka diminta kepada Saudara untuk melaksanakan sebagai berikut :
1. Pemerintah kawasan provinsi melalui organisasi perangkat kawasan di provinsi yang membidangi pendidikan:
b. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP semoga segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang peserta KIP yang tidak bersekolah semoga mendapat layanan pendidikan.
c. Menyelesaikan problem pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP semoga mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah kawasan provinsi melalui organisasi perangkat kawasan di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
2. Pemerintah kawasan kabupaten/kota melalui organisasi perangkat kawasan di provinsi yang membidangi pendidikan:
a. Melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya.
b. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP semoga segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang peserta KIP yang tidak bersekolah semoga mendapat layanan pendidikan kembali bersekolah.
c. Menyelesaikan problem pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP semoga mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah kawasan provinsi melalui organisasi perangkat kawasan di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
Silakan Download Surat Edaran Mendagri Terkait KIP.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Surat Edaran Mendagri Perihal Pelaksanaan Kip Untuk Mendapat Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal"
Post a Comment