BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ialah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penjaminan Mutu Pendidikan ialah suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, bersiklus dan berkelanjutan.
4. Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui ratifikasi untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik ialah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7. Standar Nasional Pendidikan ialah kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan pemberian teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam aneka macam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian ialah perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah ialah Pemerintah Pusat.
16. Pemda ialah Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 3
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh BAN-S/M sebagai pola untuk melaksanakan ratifikasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pasal 4
(1) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2) Satuan pendidikan sanggup memutuskan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b. menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d. melaksanakan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menyusun seni administrasi peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
(2) SPMI-Dikdasmen meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3) SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4) SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pasal 6
(1) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b. menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d. melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e. mengevaluasi dan memutuskan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun seni administrasi peningkatan mutu; dan
f. melaksanakan ratifikasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a, aksara b, aksara c, dan aksara d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(3) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1) Pemerintah berbagi sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) aksara a.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi ihwal mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3) Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil pendidikan;
b. isi pendidikan;
c. proses pendidikan;
d. penilaian pendidikan;
e. guru dan tenaga kependidikan;
f. sarana prasarana pendidikan;
g. pembiayaan pendidikan; dan
h. pengelolaan pendidikan;
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5) Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk:
a. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemda dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c. pola pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
(1) Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai kiprah dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b. menyusun dan berbagi pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g. berbagi sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h. menyusun laporan dan rekomendasi seni administrasi peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam aksara d.
(2) Direktorat Jenderal dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3) LPMP mempunyai kiprah dan wewenang:
a. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap
satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d. menyusun laporan rekomendasi seni administrasi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam aksara b; dan
e. menyusun laporan rekomendasi seni administrasi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Pemda provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c. memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam aksara c.
(2) Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c. menyusun laporan rekomendasi seni administrasi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. bidang pada dinas pendidikan;
b. pengawas sekolah; dan
c. dewan pendidikan.
(5) Pemda provinsi dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 10
(1) Pemda kabupaten/kota mempunyai kiprah dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c. memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam aksara c.
(2) Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemda kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c. menyusun laporan rekomendasi seni administrasi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. bidang pada dinas pendidikan;
b. pengawas sekolah; dan
c. dewan pendidikan.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan mempunyai kiprah dan wewenang:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan berbagi SPMI-Dikdasmen;
b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) dokumen kebijakan;
2) dokumen standar; dan
3) dokumen formulir;
c. menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2) Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b disusun sebagai pola satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3) Direktorat Jenderal memutuskan petunjuk teknis untuk melaksanakan kiprah dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e adalah:
a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d. melaksanakan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menunjukkan rekomendasi seni administrasi peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan penilaian kepada kepala satuan pendidikan.
(5) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e paling sedikit terdiri atas:
a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b. perwakilan guru;
c. perwakilan tenaga kependidikan; dan
d. perwakilan komite sekolah.
(6) Satuan pendidikan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemda paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemda melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian pemberian peningkatan mutu.
(2) Pemda yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian pemberian peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian pemberian peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Wacana Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah (Spm-Dikdasmen)"
Post a Comment