Arah Kebijakan Pemerintah Terhadap Gaji PNS, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018
Kebijakan Pemerintah terkait Gaji PNS-TNI/Polri, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018 sanggup kita lihat dengan seksama pada kutipan Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun 2018 sebagai berikut:
RAPBN tahun 2018 disusun sejalan dengan taktik dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RKP tahun 2018, serta mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2018. Berdasarkan janji Pemerintah dan DPR atas RKP dan KEM PPKF tahun 2018 dalam lembaga pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2018, kebijakan umum belanja pemerintah sentra dalam tahun 2018 akan diarahkan untuk tiga hal utama. Pertama, mendukung pelaksanaan aneka macam aktivitas dan sasaran pembangunan sesuai RKP tahun 2018, antara lain: (1) akselerasi pengurangan kesenjangan dan kemiskinan antara lain melalui aktivitas proteksi sosial yang efektif, subsidi sempurna sasaran, dan affirmative policy;
(2) peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan kualitas dan kanal pendidikan (kompetensi dan distribusi guru, sarpras, penguatan vokasional) dan peningkatan kanal serta mutu layanan kesehatan (meningkatkan supply side, efektivitas dan keberlanjutan JKN); (3) pengembangan sektor unggulan (antara lain pertanian, pariwisata, dan perikanan); dan (4) memperkuat kepastian dan penegakan hukum, stabilitas pertahanan dan keamanan, politik dan demokrasi. Kedua, mengantisipasi ketidakpastian perekonomian melalui dukungan cadangan risiko fiskal dan mitigasi peristiwa serta pelestarian terhadap lingkungan. Ketiga, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui:
(1) pemberian THR kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan;
(2) menaikkan uang lauk pauk TNI/Polri; serta
(3) tetap memperlihatkan gaji/pensiun ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan umum tersebut menjadi pola bagi Pemerintah untuk tetap memfokuskan belanja pemerintah sentra pada upaya-upaya mendanai aktivitas prioritas nasional, antara lain pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Selanjutnya untuk mencapai fokus pembangunan tersebut, pemanfaatan belanja pemerintah sentra diarahkan untuk antara lain: (1) meningkatkan alokasi belanja modal, dan memprioritaskan belanja modal untuk menstimulasi perekonomian; (2) meningkatkan kualitas aktivitas proteksi sosial, antara lain dengan ekspansi sasaran program keluarga harapan, sinergi PKH dengan aktivitas proteksi sosial bidang pendidikan dan kesehatan; dan (3) melanjutkan kebijakan subsidi yang lebih sempurna sasaran melalui peningkatan akurasi data akseptor manfaat dan perbaikan prosedur penyaluran, serta sinergi antara subsidi dengan aktivitas pertolongan sosial, anggaran K/L dan dana transfer ke daerah biar efektif dan terintegrasi.
Dari kutipan di atas sanggup disimpulkan sebagai berikut:
1. Pemberian THR atau tunjangan hari raya bagi PNS-TNI/Polri pada tahun 2018 tetap diberikan.
2. Uang lauk pauk anggota TNI/Polri pada tahun 2018 jumlahnya dinaikkan.
3. Gaji Ke-13 bagi PNS-TNI/Polri serta pensiunan tetap dibayarkan.
Terkait besaran honor pokok PNS-TNI/Polri, tidak terdapat keterangan yang terang dari paparan Presiden pada pidato di depan DPR pada tanggal 16 Agustus tahun 2017 kemarin. Dalam nota keuangan sebagaimana dikutip di atas juga tidak terdapat sinyalemen yang terang terkait kenaikan besaran honor pokok PNS-TNI/Polri. Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa Gaji PNS-TNI/Polri pada tahun 2018 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal yang sedikit berbeda sanggup dirasakan TNI/Polri yang memperoleh kenaikan ulapa atau uang lauk pauk.
Dengan demikian, honor pokok PNS tetap didasarkan pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Daftar honor PNS sanggup dibaca di sini.
Nota Keuangan beserta RAPBN 2018 sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:
Demikian goresan pena tentang:
Nasib Gaji PNS-TNI/Polri, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 Response to "Begini Nasib Honor Pns-Tni/Polri, Thr, Dan Honor Ke-13 Pada Tahun 2018"
Post a Comment