Ilustrasi Perekaman e-KTP via http://bisnisjakarta.co.id/
Karena banyaknya warga yang berbagi KTP-El dalam waktu yang bersamaan, sehingga beberapa persoalan pun muncul, salah satunya ialah alasan Dukcapil wacana habisnya blangko KTP Elektronik yang berakibat proses perekaman KTP-El tidak sanggup eksklusif mencetak e-KTP.
Dengan munculnya permasalahan tersebut, karenanya Mendagri Tjahjo Kumolo menciptakan kebijakan gres ialah memperpanjang batas waktu perekaman pembuatan KTP Elektronik hingga pertengahan tahun 2017 dan/atau hingga bulan Juni-Juli 2017.
Sumber:
- http://www.merdeka.com/peristiwa/polemik-batas-waktu-pembuatan-e-ktp-teruskan-atau-setop.html
- http://news.liputan6.com/read/2600152/mendagri-batas-perekaman-data-e-ktp-diundur-pertengahan-2017
Demikian wacana Batas Akhir Pembuatan e-KTP /KTP-Elektronik Diundur hingga Tahun 2017. Semoga sebelum bulan Juni-Juli 2017 proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah selesai dan sukses.
0 Response to "Batas Waktu Simpulan Perekaman Pembuatan Ktp Elektronik Diperpanjang Hingga Pertengahan Tahun 2017"
Post a Comment