Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen Di Daerah

Namecheap.com www.Rajasoal.com / Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen di Daerah
 Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari  Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen di Daerah

Penyerapan APBD Pendidikan Belum Mencapai 20 Persen di Daerah


Sebagaimana sudah diketahui secara umum, bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, wacana Sistem Pendidikan Nasional (SPN), Pasal 49 ayat 1 mengatur wacana dana pendidikan selain honor pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal wajib dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN dan APBD). Dalam prakteknya, Irjen Kemendikbud, Daryanto menyebutkan masih cukup banyak kawasan yang justru mengalokasikan anggaran pendidikannya kurang dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyebab terjadinya hal tersebut alasannya ialah ada dua hal, yaitu:
  1. Jumlah pendapatan orisinil kawasan yang masih kecil
  2. Komitmen untuk memenuhi alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut.
“Disinilah pemahaman para pemerintah kawasan harus terperinci dulu,” ucapnya kala diwawancara pada program Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Intern Pemerintah, di Kota Surakarta, Jumat (16/12/2016).
Ditambahkan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan Daryanto, harus bisa mendorong penyerapan alokasi anggaran pendidikan tersebut. Akan tetapi, jamak terungkap bahwa data mengenai pendapatan kawasan belum sepenuhnya terperinci dan hanya menggantungkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja yang lalu justru bisa mengakibatkan dan menambah persoalan.

Pada kesempatan itu, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa sumber pendanaan pendidikan di kawasan meliputi hibah, Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan orisinil daerah, pertolongan atau sumbangan swasta.

Kala alokasi anggaran pendidikan 20 persen belum terpenuhi, pemateri Sesi Kedua pada Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 2016 menjelaskan fokus untuk mengurangi hibah bansos.

Alokasi anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi,” terangnya.

Daryanto memberikan bahwa Kemendikbud mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen. Menurutnya, kehadiran Neraca Pendidikan Daerah sudah sangat terperinci dan pecahan setiap unsur yang memenuhi sudah diterangkan secara detail.

“Itu kan ada berapa guru yang sudah disertifikasi, jumlah bangunan sekolah berapa, sekolah yang rusak berat berapa dan jumlah murid berapa,” tambah Daryanto.

Neraca Pendidikan Daerah (NPD) telah menciptakan publik menjadi lebih terbuka kepada kebijakan yang diberikan dan turut berperan ke masing-masing satker. Sehingga unsur pengawasan harus mendorong ke keterlibatan publik juga. “Itu suatu langkah manis dan bermartabat untuk kebijakan 20 persen,” papar Daryanto.

Nah, Neraca Pendidikan Daerah ini sanggup Anda telusuri di http://npd.data.kemdikbud.go.id.
NPD memuat isu tentang:
  1. Anggaran Pendidikan yang dialokasikan kawasan untuk pendidikan (menurut urusan) dan yang diterima kawasan dari sentra (transfer sentra ke kawasan untuk bidang pendidikan)
  2. Jumlah kondisi dan legalisasi Satuan Pendidikan
  3. Jumlah penerima bimbing dan guru serta nisbahnya
  4. Capaian Pendidikan (nilai Ujian Nasional, nilai Ujian Kompetensi Guru, Indeks Integritas UN),
  5. Presentase Penduduk Tuna Aksara
  6. Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka impian usang sekolah dan rata-rata usang sekolah)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen Di Daerah"

Post a Comment