Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi fatwa bagi instansi Pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti berssma tahun 2017, perlu memutuskan hari libur nasional dan cuti hersama tahun 2017;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, pertu menezapkan Keptuusan Bersama Menieri Agama. Menteri Ketenngakerjaan, dan Menteri Pendayugunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal Ilari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017;
Mengingat :
1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 ihwal Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
2 Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 ihwal Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
3. Pcraruran Presiden Namor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS1 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017.
KESATU: Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lunpiran dan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA: Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1438 Hijriyah, Hari Raya 1dul Fitri 1438 dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA: Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi menunjukkan pelayanan eksklusif kepada masyarakat di di tnigkat sentra dan/atau tempat yang mencankup kepentingan masyarakai luas, ibarat rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, forum yang menunjukkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, kearnanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organiaasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, biar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahan 2017 sebagaimana dimakaud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelakaanaan Cuti Bertarna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan/organisasi/lembaga/perushaan.
KEUMA : Palaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KEENAM ; Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2016
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sesuai Lampiran SKB 3 Menteri Nomor : 135 Tahun 2016 Nomor : SKB 109 Tahun 2016 Nomor : 01/SKB/MENPANRB/04/2016.
A. Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2017
Pada tahun 2017 ada 15 hari Libur Nasional ibarat di bawah ini.
1. Hari Minggu Tanggal 1 Januari 2017: Libur Tahun Baru 2017 Masehi
2. Hari Sabtu Tanggal 28 Januari 2017: Libur Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
Tanggal 15 Februari 2017 Hari Libur Nasional Pilkada Serentak 2017
Tanggal 15 Februari 2017 Hari Libur Nasional Pilkada Serentak 2017
3. Hari Selasa, 28 Maret 2017: Hari Raya Nyepi Tahun gres Saka 1939
4. Jum'at, 14 April 2017: Wafat Isa Al Masih
5. Senin, 24 April 2017: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
6. Kamis, 1 Mei 2017: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 11 Mei 2017: Hari Raya Waisak 2561
8. Kamis, 25 Mei 2017: Kenaikan Isa Al Masih
9. Kamis, 1 Juni 2017: Hari Lahir Pancasila
Tanggal 1 Juni DITETAPKAN sebagai "Hari Lahir Pancasila" dan sebagai Hari Libur Nasional menurut KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG HARI LAHIR PANCASILA. Keppres tersebut berlaku semenjak tanggal 1 Juni 2016.
9. Kamis, 1 Juni 2017: Hari Lahir Pancasila
Tanggal 1 Juni DITETAPKAN sebagai "Hari Lahir Pancasila" dan sebagai Hari Libur Nasional menurut KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG HARI LAHIR PANCASILA. Keppres tersebut berlaku semenjak tanggal 1 Juni 2016.
10. Minggu dan Senin, Tanggal 25 dan 26 Juni 2017: Hari Raya Idul Fitri Tahun 1438 Hijriyah
11. Kamis, 17 Agustus 2017: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12. Jumat, 1 September 2017: Hari raya Idul Adha 1438 Hijriyah
13. Kamis, 21 September 2017; Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
14. Jumat, 1 Desember 2017: Maulid nabi Muhammad SAW
15. Senin, 25 Desember 2017: Hari Raya Natal
B. Jadwal Cuti Bersama Tahun 2017
1. Jumat, Selasa, dan Rabu (Tanggal 23, 27, dan 28 Juni 2017): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
2. Selasa, 26 Desember 2017: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Demikian tentang Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres Nomor 24 Tahun 2016. Semoga bermanfaat.
0 Response to "17 Hari Libur Nasional Dan 4 Hari Cuti Bersama Tahun 2017 Menurut Skb 3 Menteri"
Post a Comment