Syarat dan Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
I. Syarat Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
A. Persyaratan Umum
1. Calon akseptor didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan sekolah yang lebih tinggi harus mempunyai ijasah dan SHUN / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan SHUN, kecuali untuk memasuki SD/MI, SDLB atau SLB Tingkat Dasar.
2. Calon akseptor didik dari lain Provinsi/luar negeri harus menerima rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan yang dituju.
B. Persyaratan Khusus
1. TK/RA/BA
- Calon akseptor didik yang pada awal tahun pelajaran berumur 4 hingga dengan 5 tahun sanggup diterima di kelompok A.
- Calon akseptor didik yang pada awal tahun pelajaran berumur lebih 5 hingga dengan 6 tahun sanggup diterima di kelompok B.
- Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap akseptor didik.
- Jumlah akseptor didik Taman Kanak-kanak pada kelompok A atau B maksimal 25 anak.
- Anak yang telah berumur 6 tahun sanggup diterima dan yang telah berumur 7 hingga dengan 12 tahun wajib diterima sebagai calon akseptor didik kelas I.
- Sekolah Dasar sanggup mendapatkan akseptor didik yang pada bulan Juli 2016 berumur 5 tahun 6 bulan, apabila jumlah akseptor didik yang telah berumur 6 hingga 12 tahun masih kurang dari daya tampung yang tersedia.
- Calon akseptor didik kelas I SD/MI yang telah mengikuti pendidikan PAUD (TK/RA/BA/ Pos PAUD), supaya melampirkan Surat Tanda Selesai Belajar (STSB).
- Jumlah setiap rombongan mencar ilmu maksimal 32 anak.
- Memiliki ijazah orisinil dan atau SHUS(Nilai Ujian Sekolah yang dikoordinasikan Pemerintah) SD/MI atau SHUS sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SHUS SD/MI atau SHUS Sementara dari Kepala SD/MI dengan mencantumkan nilai 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA).
- Calon akseptor didik paling tinggi berusia 18 tahun pada bulan Juli 2016.
- Jumlah setiap rombongan mencar ilmu maksimal 32 siswa.
- Memiliki Ijazah orisinil dan atau SHUN SMP/MTs, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan SHUN SMP/MTs atau mempunyai SHUN sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs.
- Calon akseptor didik paling tinggi berusia 21 tahun pada bulan Juli 2016.
- Jumlah setiap rombongan mencar ilmu maksimal 32 siswa.
- Memiliki Ijazah dan atau SHUN SMP/MTs atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan SHUN SMP/MTs atau mempunyai SHUN sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan aktivitas pendidikan di sekolah yang bersangkutan, dan berhasil dalam seleksi/tes khusus.
- Calon akseptor didik paling tinggi berusia 21 tahun pada bulan Juli 2016.
- Jumlah rombongan mencar ilmu maksimal 36 siswa.
II. Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
A. TK/RA/BA
1. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon akseptor didik pribadi ke Taman Kanak-kanak yang dipilih;
2. Dalam hal jumlah calon akseptor didik melebihi daya tampung, maka Taman Kanak-kanak yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis .
B. SD/MI
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon akseptor didik/orang tua/wali pribadi ke sekolah yang dituju;
2. Dalam hal jumlah calon akseptor didik melebihi daya tampung, maka SD yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi calon siswa kelas I SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar dilakukan menurut usia dan kriteria lain ditentukan oleh satuan pendidikan;
4. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis (Calistung) serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/TKLB.
c. SMP/MTs
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon akseptor didik/orang tua/wali calon akseptor didik pribadi ke sekolah yang dituju dengan menyerahkan SHUS yang dikoordinasikan pemerintah (mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia) atau ijazah orisinil SD/MI atau SHU sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUS SD/MI (asli), atau SHUS Sementara dari Kepala SD/MI ( bila yang orisinil belum keluar);
2. Dalam hal jumlah calon akseptor didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan yang bersangkutan mengadakan seleksi didasarkan pada;
- Nilai US yang dikoordinasikan pemerintah (mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia);
- Nilai Kemaslahatan (NK);
- Nilai Lingkungan (NL);
- Nilai Asal Sekolah (NAS);
- Nilai Prestasi (NP).
- Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada registrasi gelombang I sanggup melaksanakan registrasi akseptor didik gres gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
- Apabila pada registrasi gelombang ke II jumlah akseptor didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk akseptor didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
- Calon akseptor didik melaksanakan registrasi di Sekolah Menengah Pertama pilihan pertama secara pribadi dan berkesempatan untuk menciptakan pilihan kedua;
- Calon akseptor didik memakai 1 (satu) formulir untuk mendaftar di dua satuan pendidikan pilihan (sekolah negeri);
- Calon akseptor didik hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftarkan di satuan pendidikan negeri dengan 2 (dua) pilihan;
- Data calon akseptor didik diproses secara komputerisasi dan akseptor didik sanggup melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon akseptor didik.
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon akseptor didik/orang tua/wali calon akseptor didik pribadi ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUN atau ijazah orisinil SMP/MTs atau SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs, atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs (bila SHU/Ijasah orisinil belum terbit).
2. Dalam hal jumlah calon akseptor didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarkan pada;
- Nilai UN;
- Nilai Kemaslahatan (NK);
- Nilai Lingkungan (NL);
- Nilai Asal Sekolah (NAS);
- Nilai Prestasi (NP).
Ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada registrasi gelombang I sanggup melaksanakan registrasi akseptor didik gres gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua akseptor didik wajib diterima;
- Apabila pada registrasi gelombang ke II jumlah akseptor didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk akseptor didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
- Calon akseptor didik melaksanakan registrasi di Sekolah Menengan Atas pilihan pertama secara pribadi dan berkesempatan untuk menciptakan pilihan kedua;
- Calon akseptor didik mempergunakan 1 (satu) formulir untuk mendaftar di dua satuan pendidikan pilihan (sekolah negeri);
- Calon akseptor didik hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftar di satuan pendidikan negeri dengan 2(dua pilihan);
- Data calon akseptor didik diproses secara komputerisasi dan akseptor didik sanggup melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon akseptor didik.
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon akseptor didik/orang tua/wali calon akseptor didik pribadi ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUNatau ijazah orisinil SMP/MTs atau /SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs. Atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs ( Apabila SHUN orisinil belum terbit).
2. Dalam hal jumlah calon akseptor didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarka pada :
- Nilai UN;
- Nilai Kemaslahatan (NK);
- Nilai Lingkungan (NL);
- Nilai Asal Sekolah (NAS);
- Nilai Prestasi (NP);
- Tes Khusus.
- Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada registrasi gelombang I sanggup melaksanakan registrasi akseptor didik gres gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
- Apabila pada registrasi gelombang ke II jumlah akseptor didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk akseptor didik yang mendaftar pada gelombang II.
- Calon akseptor didik melaksanakan registrasi di Sekolah Menengah kejuruan secara pribadi dan berkesempatan untuk menciptakan 2 (dua) pilihanprogram keahlian di satu satuan pendidikan;
- Calon akseptor didik Magelang hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftarkan di satuan Pendidikan negeri;
- Data calon akseptor didik diproses secara komputerisasi dan sanggup dilihat di jurnal sementara yang mencantumkan peringkat calon akseptor didik pada masing-masingprogram keahlian pilihan.
0 Response to "Syarat Dan Cara Registrasi Ppdb Tk/Ra/Ba, Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma/Smk Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017"
Post a Comment