Disamping itu, dipastikan semoga anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita.
Terkait dengan hal tersebut, diperlukan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja diluar belanja modal antara lain dengan cara menunda melaksanakan penerimaan pegawai gres dalam tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah dalam tahun 2016 sangat membatasi penerimaan pegawai gres dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian sehabis lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan gugusan tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimatan Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2012.
Dalam kaitan hal tersebut, kami minta semoga Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan re-distribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi menyerupai yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara.
Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Itulah isi Surat Menpan ihwal Pengadaan CPNS 2016. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Menpanrb Tanggal 25 Juli 2016 Wacana Penerimaan Cpns Tahun 2016"
Post a Comment