Tolak Permintaan Turki, Mendikbud Jamin Lindungi Hak Dasar Siswa
Mendikbud Muhadjir Effenfy |
Sesuai amanat Undang- Undang tersebut, hal-hal yang menyangkut dengan hak siswa akan dilindungi pemerintah. Khususnya hak dasar siswa untuk terus mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
Mendikbud mengatakan, sehabis ia pelajari dalam kunjungannya ini, sanggup disimpulkan bahwa memang tidak ditemukan cukup alasan untuk menutup sekolah-sekolah yang dianggap dalam naungan PASIAD. Dari hasil diskusi dengan pihak sekolah, kata Muhadjir, sekolah-sekolah tersebut tidak berkaitan dengan forum yang selama ini dianggap bermasalah dengan pemerintah Turki.
“Sejak tahun 2015, sekolah-sekolah ini juga sebenarnya sudah bangkit sendiri-sendiri, dan guru-guru mereka yang dari Turki pun sudah tidak dalam naungan PASIAD, tetapi atas nama pribadi bekerja sama dengan yayasan sekolah sesuai dengan mekanisme izin sebagai pekerja asing,” terperinci Muhadjir.
Mendikbud kembali menyatakan secara tegas, bahwa meskipun pendidikan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dilema ini tetap akan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. “Kita tetap akan sinkronkan dan melaksanakan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), alasannya ialah ini hubungannya dengan urusan antar negara. Karena sekolah-sekolah tersebut tidak ada indikasi terkait dengan PASIAD, maka dipastikan Kemdikbud akan tetap menjamin bahwa tidak ada sekolah yang akan ditutup,” tutup Mendikbud.
0 Response to "Mendikbud Jamin Hak Dasar Siswa Untuk Tetap Belajar"
Post a Comment