Jokowi Segera Terbitkan Perpres Perihal Pendidkan Penguatan Huruf (Ppk)

Namecheap.com
 Tidak Ada Kewajiban Sekolah Menerapkan  Jokowi Segera Terbitkan Perpres Tentang Pendidkan Penguatan Karakter (PPK)

PRESIDEN JOKOWI: PADA PERPRES PPK TIDAK ADA KEHARUSAN BAGI SEKOLAH UNTUK MENERAPKAN SEKOLAH LIMA HARI SEPEKAN ATAU DELAPAN JAM SEHARI


Presiden Jokowi memaparkan bahwa dia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) ihwal Penguatan Karakter. Perpres itu, sebut Jokowi, sebagai pengganti dari Permendikbud ihwal kebijakan sekolah lima hari atau yang selama ini sering disinggung dengan istilah full day school.

"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres, tetapi untuk detailnya sanggup ditanyakan ke Mensesneg," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Jokowi menyebutkan, dalam Perpres PPK itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari.

"Perlu aku tegaskan, tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Makara tidak ada keharusan (mengikuti) full day school," tegas Jokowi.

Menurut Presiden, pemerintah sangat memahami serta menyadari bahwa ada kesenjangan antar sekolah terkait kebijakan ini. Ada sekolah yang telah siap menerapkan kebijakan tersebut dan tak sedikit pula yang belum siap.

"Ada pula yang sanggup mendapatkan dan ada juga yang belum (siap menerima)," papar Jokowi.

Untuk sekolah yang telah siap, dipersilahkan untuk menjalankan kebijakan lima hari sekolah. Di sisi lain, bagi sekolah yang memang belum siap, diperbolehkan untuk tidak menerapkannya.

"Jika ada sekolah yang sudah melaksanakan sekolah lima hari dan didukung masyarakat, ulama, orangtua dan murid, ya silakan diteruskan, silakan dilanjutkan," kata beliau.

Terkait waktu atau kapan Perpres PPK ini akan dikeluarkan, Jokowi mengarahkan biar meminta klarifikasi rincinya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(Redaksi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jokowi Segera Terbitkan Perpres Perihal Pendidkan Penguatan Huruf (Ppk)"

Post a Comment