1. Umum
a. Para calon Peserta Didik yang memenuhi syarat tertentu pada prinsipnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, jenjang dan jenis sekolah yang berlaku.
b. Dalam hal kemudahan satuan pendidikan kelas I SD/MI, kelas VII SMP/MTs dan kelas X SMA/MA/SMK yang bersangkutan tidak memungkinkan mendapatkan semua calon penerima didik, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi.
c. Calon Peserta didik yang mempunyai prestasi kejuaraan bidang akademik (Olimpiade, KIR, Lomba Cerdas Cermat, Lomba Mata Pelajaran, Siswa Berprestasi dan Siswa Teladan), Lomba Tata Upacara Bendera, peraturan baris berbaris,bidang olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volly, bola basket, bulu tangkis, sepak bola, sepak takrow, beladiri, sky air, bridge, catur, futsal, tenis meja dan tenis lapangan), bidang kesenian (seni tari, seni suara, seni musik, seni lukis, seni kriya, MTQ, mata pelajaran dan seni Islami,seni pedalangan, cerpen, story telling, baca puisi/geguritan, perfilman, drama), bidang keterampilan, Pramuka dan PMR pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan baik kelompok maupun perorangan/institusional sebagai juara diberikan suplemen evaluasi sebagai berikut:
Keterangan :
- 1) Kejuaraan Internasional yakni kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang semenjak tingkat Kota, Provinsi, Nasional hingga Internasional, teladan Olimpiade Sains.
- 2) Kejuaraan Negara sobat / aneh yang tidak ada penjenjangan di Indonesia nilainya sama dengan Juara I tingkat Provinsi.
- 3) Nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh,(meskipun mempunyai banyak prestasi dari kejuaraan yang berbeda).
- 4) Nilai kejuaraan untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2013 s/d Juni 2016).
- 5) Penyelenggara kejuaraan yakni instansi atau organisasi yang kompeten, contohnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan Organisasi dibawah pelatihan instansi terkait. Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional serta menerima rekomendasi dari Dinas Pendidikan kab/kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan Menteri
- 6) Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu agar diadakan penelitian dan pengakuan secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan /Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah u.p Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kemenag, Piagam tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan/ Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag).
- 7) Semua jenis Sertifikat/Piagam penghargaan di luar ketentuan diatas tidak diperhitungkan.
- Jadwal PPDB Online/Offline Kota Magelang 2016
- Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPDB TK/SD/SMP/SMA/MA/SMK Kota Magelang 2016/2017
0 Response to "Download Juknis Ppdb Tk/Sd/Smp/Sma/Ma/Smk Online Kota Magelang 2016/2017"
Post a Comment