Tulisan ini sudah tidak relevan lagi mengingat adanya perubahan peraturan. Silahkan ikuti tautan di bawah ini untuk membaca artikel menurut hukum SKL yang telah diperbaharui:
PERMENDIKBUD NO 54 TAHUN 2013 TENTANG SKL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan peraturan-peraturan ihwal standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses, dan standard penilaian. Peraturan yang pertama yaitu Permendikbud No 54 tahun 2013 ihwal Standard Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan telah berlakunya Permendikbud No 54 tahun 2013, maka secara otomatis Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) itu? SKL yaitu syarat ihwal kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan dan fungsi Standar Kompetensi Lulusan salah satunya dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ruang lingkup SKL terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diperlukan bisa diraih sehabis menuntaskan masa belajarnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Guna melihat tingkat ketercapaian dan kesesuaian antara SKL dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Tabel di bawah ini menggambarkan ihwal Dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk Standar Kompetensi Lulusan.
Mari kita cermati pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada beberapa kata yang harus dicermati sebagai pembeda. Pada SKL SD/MI, ruang lingkup interaksinya yaitu terfokus dengan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan kawasan bermain. Di SKL SMP/MTs dinyatakan bahwa ruang lingkup interaksi dengan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Nah, pada SKL SMA/SMK/MA/MAK lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Beranjak ke Dimensi Pengetahuan, SKL terlihat pada bentuk pengetahuan yang wajib dipunyai oleh tiap jenjang pendidikan. Peserta didik SD/MI dibatasi dengan pengetahuan faktual dan konseptual saja. Peserta didik SMP/MTs ditambah dengan Pengetahuan prosedural. Sedangkan penerima didik SMA/SMK/MA/MAK diarahkan kepada pengetahuan metakognitif.
Dan tiap batasan pengetahuanya diadaptasi dengan tuntutan setiap jenjang. SKL SD/MI dibatasi pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan kawasan bermain. SKL SMP/MTs dikembangkan pada fenemona yang tampak mata. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan pada penyebab dan dampak fenomena dan kejadian.
Pada dimensi keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. Pada SKL SMP/MTs, produktif diganti menjadi efektif sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK sama dengan SKL SMP/MTs yaitu efektif dengan pengembangan pada kedudukannya sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
* Sumber: http://bsnp-indonesia.org/ dan Berbagai Sumber Lainnya
0 Response to "Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013"
Post a Comment