Berdasarkan PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Merupakan Tugas Tambahan Lagi
Tertuang terang di Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 pada pasal 54 yang dinyatakan bahwa kiprah utama Kepala Sekolah yaitu melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.
Terhitung mulai tahun fatwa gres 2017/2018 ini, seorang Kepala Sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar dan juga periode jabatannya sudah tidak dibatasi lagi menyerupai hukum yang terdahulu.
Hal ini disuarakan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata kala memaparkan instruksi pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).
“Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama yaitu manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” papar Sumarna.Walaupun tidak lagi dibebani jam mengajar, akan tetapi Kepala Sekolah tetap berhak memperoleh sumbangan profesi.
“Namun jikalau sekolah yang kurang tenaga pengajar menyerupai Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” jelasnya.
Hal gres yang yang disampaikan yaitu bahwa mulai tahun fatwa gres 2017/2018, jabatan menjadi seorang Kasek sudah tidak ada lagi sistem periodisasi atau pembatasan maksimal masa jabat. Tetapi, Kepala Sekolah dimungkinkan dipindahkan ke sekolah lain guna tujuan meningkatkan kualitas sekolah.
Beliau menyebutkan Sulawesi Selatan sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.
Pada selesai sambutannya, dia berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di wilayah yang dipimpinnya.
Baca Juga:
- Kebijakan Sekolah Lima Hari Berdasarkan PP no 19 Tahun 2005 Diterapkan Pada Tahun Ajaran Baru 2017
- Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | PDF
- Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 | pdf
- Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017 | pdf
- Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB | PDF
- Download PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru | pdf
- Download Juknis Pendataan ATS Tahun 2017 | pdf
- DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | pdf
0 Response to "Sesuai Pp No 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tetap Mendapat Pemberian Profesi Walau Tanpa Dibebani Jam Mengajar"
Post a Comment