Rincian Lengkap Anggaran Pendidikan 2016
Rincian postur anggaran pendidikan pada APBN 2016, pemanfaatan anggaran pendidikan dibagi atas tiga sub sektor, yaitu:
- Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat
- Anggaran pendidikan melalui transfer daerah
- Anggaran pendidikan lewat dana pengembangan pendidikan nasional.
Besaran alokasi yang digulirkan lewat Pemerintah Pusat mencapai Rp. 146,288 triliun. Sebagai informasi, bersama-sama Kemdikbud sebagai pondasi dasar pendidikan nasional di negara ini hanya terjatah Rp. 49,232 triliun saja, miris memang.
Total terdapat sebanyak 20 kementerian yang turut menikmati dana anggaran pendidikan nasional. Yang makin mencengangkan, justru pemerintah kawasan yang mendapat anggaran terbesar yakni mencapai Rp. 267,887 triliun. Alokasi terbesar yang ditransfer ke Pemerintah Daerah ternyata habis dipergunakan untuk menggaji para PNS adalah sebesar Rp. 126,673 triliun.
Beginilah rincian lengkap anggaran pendidikan berdasarkan mata anggaran pada APBN 2016 :
POSTUR ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016 (DALAM MILIAR)
RAPBN | PANJA | |
---|---|---|
I. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan b. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c. Kementerian Agama d. Kementerian Negara/Lembaga lainnya 1. Kementerian Keuangan 2. Kementerian Pertanian 3. Kementerian Perindustrian 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 5. Kementerian Perhubungan 6. Kementerian Kesehatan 7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 8. Kementerian Kelautan dan Perikanan 9. Kementerian Pariwisata 10. Badan Tenaga Nuklir Nasional 11. Kementerian Pemuda dan Olahraga 12. Kementerian Pertahanan 13. Kementerian Ketenagakerjaan 14. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 15. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 16. Kementerian Komunikasi dan Informatika 17. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | 143.819,00 143.819,00 49.232,80 37.022,10 46.840,40 10.723,70 1.501,70 69,40 370,30 165,30 3.182,50 1.750,00 77,50 519,00 271,20 16,80 1.480,50 172,50 115,00 407,70 561,10 48,20 15,00 | 146.288,40 146.288,40 49.232,80 39.491,50 46.840,40 10.723,70 1.501,70 69,40 370,30 165,30 3.182,50 1.750,00 77,50 519,00 271,20 16,80 1.480,50 172,50 115,00 407,70 561,10 48,20 15,00 |
II. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa a. DAU yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 1. Non Gaji 2. Gaji b. Dana Transfer Khusus 1. DAK Fisik 2. DAK Non Fisik i. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD ii. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS iii. Bantuan Operasional Sekolah iv. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) v. Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan c. Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan | 275.938,20 142.203,30 15.530,10 126.673,20 129.075,90 10.565,20 118.510,70 1.020,50 73.655,80 42.141,80 1.428,30 264,30 4.659,00 | 267.887,90 142.087,60 15.414,40 126.673,20 121.176,00 2.665,30 118.510,70 1.020,50 71.020,40 43.923,60 2.281,90 264,30 4.624,30 |
III. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Anggaran Pendidikan Belanja Negara Rasio Anggaran Pendidikan (%) | 5.000,00 5.000,00 424.757,20 2.121.286,10 20,02% | 5.000,00 5.000,00 419.176,30 2.095.724,80 20,00% |
Jumlah total anggaran pendidikan yang mencapai Rp. 419,176 triliun dan dikelola pribadi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cuma sebesar Rp. 49.232.799.474.000,00. Lalu dibagi kembali pada beberapa direktorat yang ada.
Inilah rincian anggaran pendidikan berdasarkan unit di Kemendikbud RI :
- Rp. 2.902.381.429.000,- di Sekretaris Jenderal
- Rp. 195.941.727.000,- di Inspektorat Jenderal
- Rp. 27.505.148.662.000,- di Dirjen Dikdasmen
- Rp. 2.248.879.612.000,- di Dirjen PAUD-Dikmas
- Rp. 1.424.077.809.000,- di Balitbang
- Rp. 499.170.918.000,- di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra
- Rp. 1.885.553.886.000,- di Dirjen Kebudayaan
- Rp. 12.571.645.431.000,- di Dirjen GTK
Semoga anggaran pendidikan yang sekedarnya itu benar-benar sanggup dialokasikan sesuai kebutuhan pendidikan di negara ini dan dibutuhkan tiada lagi kebocoran-kebocoran dana pendidikan menyerupai selama ini terjadi, Amiiieen.....
0 Response to "Postur Anggaran Pendidikan Tahun 2016"
Post a Comment