Sasaran, Persyaratan, Penetapan, dan Penomoran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Sasaran
Sasaran akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dalam jabatan ialah guru yang memenui persyaratan akseptor sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran akseptor sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan sesudah seluruh proses verifikasi data calon akseptor selesai. Sasaran akseptor sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
- Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan sebagai gurur honor tetap dengan honor dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
- Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. a) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. b) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai jawaban perubahan kurikulum.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
1. Ketentuan Umum
- Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016.
- Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 alasannya ialah pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai akseptor sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
- Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon akseptor sertifikasi guru referensi PLPG tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016.
- Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon akseptor sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon akseptor yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon akseptor Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:
- meninggal dunia;
- sakit permanen yang mengakibatkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;
- melakukan pelanggaran disiplin;
- mutasi ke jabatan selain Guru;
- mutasi ke kabupaten/kota lain;
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
- pensiun;
- mengundurkan diri dari calon peserta;
- sudah mempunyai sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan akseptor di atas.
- Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
- Calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
- Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 wajib mempunyai nilai UKG minimal 55.
Calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing-masing kelompok sebagai berikut.
a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua alasannya ialah perubahan kurikulum.
b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik
c. Semua guru yang mengajar di kawasan perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
d. Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
e. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya ketika guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru Taman Kanak-kanak sanggup dihitung sesudah lulus pendidikan menengah, guru SD sesudah lulus D1/D2/D3/S1, guru Sekolah Menengah Pertama sesudah lulus D2/D3/S1, guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sesudah lulus D3/S1.
f. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai akseptor sertifikasi guru. Kriteria ini ialah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan akseptor diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data akseptor sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2016.
Nomor akseptor sertifikasi guru tahun 2016 ialah nomor identitas yang dimiliki akseptor sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh alasannya ialah itu, nomor akseptor tidak ada yang sama, dihentikan salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor akseptor ini selalu dipakai oleh akseptor mulai pelaksanaan sertifikasi guru hingga dengan penyaluran pemberian profesi guru.
Nomor akseptor terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan arahan digit sebagai berikut.
a. Digit 1 dan 2 ialah arahan tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “16”.
b. Digit 3 dan 4 ialah arahan provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 ialah arahan kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 ialah arahan bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e. Digit 10 ialah arahan kementerian:
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, arahan “1”.
2) Kementerian Agama, arahan “2”.
3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, arahan “3”.
4) Kementerian Perindustrian, arahan “4”.
5) Kementerian Pertanian, arahan “5”.
f. Digit 11 s.d. 14 ialah nomor urut pada sistem pendataan akseptor sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah akseptor pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Contoh nomor peserta:
Guru “B” ialah akseptor sertifikasi guru tahun 2016 yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon akseptor pada AP2SG. Nomor akseptor guru “B” adalah:
16 22 04 156 1 0025
0 Response to "Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Post a Comment