SE MENPAN-RAB NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN Tentara Nasional Indonesia POLRI PADA BULAN RAMADHAN
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI yaitu sebagai berikut:
Bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin hingga dengan Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin hingga dengan Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi sentra maupun kawasan yang melakukan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam per minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2017 tersebut diatur oleh pimpinan instansi sentra dan kawasan masing-masing dengan menyesuiakan situasi dan kondisi setempat.
Anda sanggup mengunduh tautan download penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan tahun 2017 sebagai berikut:
Demikian goresan pena tentang:
0 Response to "Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2017"
Post a Comment