1. Landasan Filosofi
a. Hak masyarakat dan akseptor didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
b. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
d. Membangun budaya mutu bagi guru.
e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melakukan kiprah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f. Hakekat sebuah profesi
- 1) Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
- 2) Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. UKG merupakan salah satu cara untuk memperlihatkan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
- 3) Penyandang profesi guru mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
a. Uji Kompetensi Guru yakni evaluasi terhadap kompetensi guru sebagai bab evaluasi kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Pedoman Uji Kompetensi Guru 2015
b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya sanggup dilakukan secara efektif kalau berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
c. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
d. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diharapkan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu kalau secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
e. Ukuran kinerja sanggup dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menuntaskan pekerjaan, prakarsa dalam menuntaskan pekerjaan, kemampuan menuntaskan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil evaluasi kinerja guru dan UKG.
3. Aspek Empirik Sosial
a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari bukti-bukti empirik atas kompetensi guru, sehingga penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk training guru menjadi tidak terarah.
b. Beberapa studi mengambarkan bahwa UKG berdampak konkret pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
c. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
0 Response to "Landasan Uji Kompetensi Guru"
Post a Comment