a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Jika PP Nomor 74 tahun 2008 pasl 17 tersebut sudah mulai diberlakukan ( infonya sih mulai tahun pelajaran 2016/2017 ), maka sanggup terjadi guru yang sudah sertifikasi ( bersertifikat pendidik) ada yang terancam tidak mendapatkan sumbangan profesi guru.
Dampak negatif yang mungkin muncul akhir PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 17
- demi sumbangan sertifikasi guru, guru hanya berebut kelas yang jumlah siswanya memenuhi syarat untuk mencairkan sumbangan profesi
- guru yang lebih profesional tidak tentu mengajar sesuai dengan kompetensinya
- hak siswa sanggup terabaikan
- situasi sekolah kurang kondusif
Demikian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru pasal 17.
0 Response to "Guru Bersertifikat Pendidik Terancam Tidak Tentu Mendapat Pemberian Profesi Guru"
Post a Comment