Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diperlukan segera menyidik kelengkapan dan kemutaakhiran data penerima didik. Di antara item data yang perlu diperiksa yaitu identitas eksklusif penerima didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang bau tanah penerima didik.
Verifikasi dan validasi data NISN sanggup dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data penerima didik sebagai calon penerima ujian nasional sanggup dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon penerima ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional sentra melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data penerima ujian nasional.
Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi aktivitas pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Silakan Download Juknis Pendataan Peserta UN SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016
Berikut ini yaitu klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan yaitu proses penyampaian data calon penerima ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon penerima ujian nasional, dan nilai rapor;
2. Satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)
3. Data satuan pendidikan yaitu data yang berisi wacana info sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, arahan satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;
4. NPSN yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
5.NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan dipakai sebagai contoh pengisian data nilai rapor;
6. DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
7. EMIS yaitu pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
8. Biodata siswa calon penerima yaitu info wacana identitas siswa, antara lain: nama siswa, daerah tanggal lahir, nomor penerima UN jenjang sebelumnya, nomor penerima gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;
9. Kode kelas paralel yaitu arahan yang menunjukkan dimana siswa dikelompokkan menurut kelas paralel, aktivitas studi (SMA), dan aktivitas studi keahlian (SMK);
10. Nomor induk yaitu Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
11. Daftar Calon Peserta (DCP) yaitu daftar anjuran calon penerima UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon penerima UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;
12. Verifikasi yaitu investigasi wacana kebenaran data calon penerima UN oleh satuan pendidikan;
13. Validasi yaitu pernyataan kebenaran atas data calon penerima UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yaitu daftar calon penerima UN sehabis diverifikasi;
15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yaitu daftar penerima UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor penerima ujian nasional;
16. Kartu Peserta yaitu kartu tanda bukti keabsahan penerima ujian nasional;
17. Petugas pengolah data yaitu orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
18. Hak terusan yaitu kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.
0 Response to "Download Juknis Pendataan Akseptor Un Smp/Mts, Sma/Ma/Smtk/Smak, Dan Smk Tahun Pelajaran 2015/2016"
Post a Comment