Rangkaian kejadian pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga mengakibatkan imbas yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan korelasi Indonesia dengan dunia internasional.
Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan dan perdamaian infinit dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap bahaya kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk bahaya baik yang tiba dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak dibutuhkan penegakan aturan dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk membuat suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme, serta untuk memberi landasan aturan yang berpengaruh dan kepastian aturan dalam mengatasi problem yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.( Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang )
Kemendikbud Terbitkan Panduan Guru Bicara dengan Anak perihal Kejahatan Terorisme
Jakarta (14/01/2016) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerbitkan panduan bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan terorisme dengan siswa dan anak-anak, terkait dengan kejadian teror yang terjadi di Jakarta, Kamis (14/01).
“Dalam situasi menyerupai ini, orang renta dan guru perlu membantu bawah umur kita mencerna dan menanggapi kejadian teror ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (14/01). Mendikbud meminta semua pihak membantu menyebarluaskan panduan singkat bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan terorisme dengan siswa dan bawah umur mereka.
Panduan singkat itu terdiri dari dua bentuk. Pertama panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa perihal kejahatan terorisme. Kedua, panduan bagi orangtua untuk bicara terorisme dengan anaknya.
Dalam panduan itu para guru diharapkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Sediakan waktu bicara pada siswa perihal kejahatan terorisme. Siswa sering menjadikan guru daerah mencari informasi dan pemahaman perihal apa yang sedang terjadi.
2. Bahas secara singkat apa yang terjadi, mencakup fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi. Jangan membuka ruang terhadap rumor, gosip dan spekulasi.
3. Beri kesempatan siswa untuk mengungkapkan perasaannya perihal tragedi/kejahatan yang terjadi. Nyatakan dengan terperinci rasa sedih kita terhadap para korban dan keluarganya.
4. Arahkan rasa kemarahan pada sasaran yang tepat, yaitu pada pelaku kejahatan, bukan pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
5. Kembali pada rutinitas normal. Terorisme akan sukses apabila mereka berhasil mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kehidupan kebangsaan kita.
6. Ajak siswa berpikir positif. Ingatkan bahwa negara kita telah melewati banyak bencana dan problem dengan tegar, gotong-royong, semangat persatuan dan saling menjaga.
7. Ajak siswa berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, Tentara Nasional Indonesia dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak perihal sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.
Sedangkan bagi orangtua diharapkan sanggup melaksanakan serangkaian hal berikut ini kepada anak-anak:
1. Cari tahu apa yang mereka pahami. Bahas secara singkat apa yang terjadi, mencakup fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi, ajak anak untuk menghindari gosip dan spekulasi.
2. Hindari paparan terhadap televisi dan media umum yang sering menampilkan gambar dan adegan mengerikan bagi kebanyakan anak, terutama anak di bawah usia 12 tahun.
3. Identifikasi rasa takut anak yang mungkin berlebihan. Pahami bahwa tiap anak mempunyai huruf unik. Jelaskan bahwa kejahatan terorisme sangat jarang, namun kewaspadaan bersama tetap perlu.
4. Bantu anak mengungkapkan perasaannya terhadap bencana yang terjadi. Bila ada rasa marah, arahkan pada sasaran yang tepat, yaitu pelaku kejahatan. Hindari prasangka pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
5. Jalani kegiatan keluarga bersama secara normal untuk menunjukkan rasa kondusif dan nyaman, serta tidak tunduk pada tujuan teroris mengganggu kehidupan kita. Kebersamaan dan komunikasi rutin sangat penting untuk mendukung anak.
6. Ajak anak berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, Tentara Nasional Indonesia dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak perihal sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.
7. Panduan ini diharapkan sanggup menjadi teladan bagi orangtua dan guru dalam mendampingi bawah umur jika terjadi kejadian lain, yang sanggup berdampak pada anak-anak, tidak hanya soal kejahatan terorisme.
Jakarta, 14 Januari 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Sumber : Khayalan Teroris Bom Sarinah Masuk Surga
Demikian tentang Cara Mencegah Terorisme di Indonesia. Jangan lupa sebarkan panduan tersebut.
0 Response to "Cara Mencegah Terorisme Di Indonesia; Kemdikbud Terbitkan Panduan Pencegahan Terorisme Semenjak Dini"
Post a Comment