Berikut alur/ proses/ mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 ihwal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1 di bawah ini.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar 2.1
sebagai berikut:
- Guru berkualifikasi S-1/D-IV sanggup menentukan teladan PF atau PLPG sesuai kesiapannya.
- Bagi guru yang menentukan teladan PF, mengikuti mekanisme sebagai berikut :
2) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai kegiatan studi.
3) Apabila hasil evaluasi portofolio penerima sertifikasi guru sanggup mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, kalau hasil evaluasi portofolio penerima sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi penerima sertifikasi teladan PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti training dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau membuatkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
4) Apabila skor hasil evaluasi portofolio mencapai passing grade, namun secara manajemen masih ada kekurangan maka penerima harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
- Peserta yang menentukan teladan PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam RambuRambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
- PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus ujikompetensi berhak menerima akta pendidik dan penerima yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, penerima masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun semenjak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.
0 Response to "Alur Sertifikasi Guru Melalui Pf Dan Plpg"
Post a Comment