Alur Data Verifikasi Calon Peserta dan AP2SG Sergur Tahun 2016
Alur Data Verifikasi Calon Peserta
Berikut alur data dalam proses penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016.
Keterangan :
- Data calon penerima berasal dari daftar penerima UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada dikala penentuan daerah UKG.
- Dari daftar penerima UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta. Kecuali persyaratan linieritas.
- Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
- Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor penerima UKG 2015.
- Hasil simpulan verifikasi penerima ialah daftar calon peserta.
- Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai contoh dalam pengambilan kuota penerima sertifikasi guru tahun 2015. Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku
Verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 meliputi pembaruhan data, mutasi dan pembatalan calon. Informasi yang sanggup diperbaruhi ialah sebagai berikut : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, TMT Pengawas, dan Kualifikasi pendidikan.
Mutasi ialah perubahan daerah kiprah yaitu jenjang, institusi, dan lokasi. Sedangkan pembatalan ialah pembatalan calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses verifikasi calon dikategorikan dalam beberapa status verifikasi sesuai tahap verifikasi yang sudah dilalui. Verifkasi calon dilakukan oleh operator Dinas kab./kota dan LPMP. Berikut kategori status verifikasi dalam penetapan calon,
- Belum verifikasi, status awal data di AP2SG.
- Sudah Verifikasi, kalau sudah dilakukan perubahan info dan perubahan tersebut disimpan.
- Disetujui Cetak A1, status verifikasi kalau sudah disetujui A1 oleh operator LPMP.
- Pengajuan Hapus, status verifikasi kalau sudah dilakukan pengajuan pembatalan oleh operator Dinas kab/kota.
- Hapus, status pengajuan hapus kalau sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
Keterangan:
- Status verifikasi dimulai dari status belum verifikasi.
- Sudah dilakukan verifikasi sesuai berkas fisik, kalau memenuhi persyaratan status verifikasi berkembang menjadi sudah verifikasi.
- Status sudah verifikasi masih sanggup dilakukan verifikasi kalau diperlukan.
0 Response to "Alur Data Verifikasi Calon Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Post a Comment